• Beranda
Rabu, April 22, 2026
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Dugaan Maladministrasi, Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

Januari 26, 2023
in Aceh
Dugaan Maladministrasi, Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman

JAKARTA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dilaporkan ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (26/1/2023), di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait dugaan melakukan maladministrasi dalam hal melakukan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan.

Aduan itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky,.S.Hi,.M.Si bersama anggota komisi yang hadir yaitu Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong), Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Drs Taufik, Tgk Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri.

Sebelum membuat pengaduan, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan diskusi lebih kurang satu jam dengan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Bobby Hamzar Rafinus MM. Turut serta dalam diskusi itu Patnuaji Agus Indrarto (Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat) dan Nugroho Andriyanto (Kepala Keasistenan Utama I).

Menurut Iskandar Al-Farlaky, Ombusman akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008. “Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” kata mantan aktivis mahasiswa ini.

Iskandar menjelaskan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA yang berbunyi; Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.

Dalam surat aduannya, komisi 1 juga menyebutkan tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang.

Pasal 18 ayat (3) huruf a UU N0 30 Tentang Adminitrasi Pemerintah dinyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya. “Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,’ ungkap Iskandar Al-Farlaky.

Tags: DPRA
Next Post
Pemerintah Aceh Besar Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Provinsi Aceh

Pemerintah Aceh Besar Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Provinsi Aceh

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Wagub Aceh bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang
  • Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh
  • Mualem Tegaskan JKA Tidak Dihapus
  • Mualem Minta Otsus Abadi 2,5 Persen di Hadapan Banleg DPR RI pada Rapat Perubahan UUPA
  • ‎Mualem Apresiasi Dukungan Rakyat, Tegaskan Hubungan Harmonis dengan Wagub
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh