Banda Aceh | ToA – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf meminta perusahan-perusahaan yang beroperasi di Aceh untul mengikuti jejak Bank Aceh. Bank plat merah ini, disebutkan Irwandi sebagai perusahaan yang rutin menyalurkan dana CSR bagi masyarakat Aceh.
“Banyak perusahaan (di Aceh) tetapi tidak banyak yang bayar CSR. CSR adalah kewajiban perusahaan, bukan dana sedekah dan tidak harus mengemis untuk mendapatkannya karena CSR adalah tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat sekitar,” kata Gubernur usai menerima 6 unit mesin pembersih lantai, yang bersumber dari dana CSR Bank Aceh Syariah, di Plaza Masjid Raya Baiturrahman, Jum’at (15/12/2017).
Irwandi mengatakan, dirinya tidak banyak mendapat laporan, terkait perusahaan-perusahaan yang telah membayar dana CSR, baik saat ini maupun di masa pemerintahan pertamanya, yaitu periode 2007-2012.
“CSR ini hukumnya hampir sama dengan hukum zakat. Sesuatu yang telah kita sepakati tetapi tidak kita tepati, dosa hukumnya,” ujar Irwandi.
Irwandi menyebutkan, dirinya telah mulai mengirim staf untuk memantau perusahaan-perusahaan yang telah membayar CSR dan kewajiban lainnya. “Secara tersamar saya sudah mengirim staf yang bertugas untuk mengidentifikasi perusahaan mana saja yang telah membayar pajak dengan benar, tak ada tipu-tipu. Kemudian perusahaan yang membayar CSR.”
Irwandi mengatakan Jika semua perusahaan yang beroperasi di Aceh memenuhi komitmennya di lokasi masing-masing perusahaan, maka akan meminimalisir konflik, bahkan akan menghadirkan hubungan yang baik.
“Insya Allah, jika CSR disalurkan dengan baik, maka hubungan lingkungan masyarakat sekitar dengan perusahaan tentu akan terjalin dengan baik,” kata gubernur.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur menyampaikan Apresiasi kepada Direktur Utama Bank Aceh Syari’ah Busra Abdullah dan seluruh jajaran yang peduli dengan dana CSR. “Peduli dengan CSR tentu saja peduli juga dengan pajak dan zakat.”
Usai menandatangani berita acara serah terima 6 unit mesin pembersih lantai, Gubernur bersama Dirut Bank Aceh menyempatkan diri untuk mencoba mengoperasikan mesin pembersih lantai yang berbentuk mini car itu.
Acara penandatangan yang dilakukan usai pelaksanaan Shalat Jum’at Berjama’ah itu turut disaksikan oleh Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Prof Azman Ismail dan Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh, Munawar A Djalil. 6 unit mesin pembersih lantai itu selanjutnya diserahkan kepada UPTD Masjid Raya Baiturrahman. [ToA/Rilis]
Foto : Zul/ToA |