Foto: Zulkarnaini |
Banda Aceh, TOA –– Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah menghadiri penutupan masa persidangan IV DPRA tahun 2017 dengan agenda penetapan qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) Tahun anggaran 2017, di gedung DPRA, Selasa 31 Oktober 2017.
Dalam sambutannya Wagub Nova menjelaskan, Pemerintah Aceh dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903-8479 Tahun 2017 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017 yang selanjutnya menjadi dasar penetapan Qanun Aceh.
“Maka kami patut berterima kasih kepada seluruh anggota DPR Aceh yang telah bersinergi dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2017 menjadi Qanun Aceh,” ujar Nova.
Wagub Nova juga berterimakasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) beserta Anggota Sekretariatnya yang telah menyusun Nota Keuangan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2017 yang dilanjutkan dengan menyusun jawaban atas Pemandangan Umum anggota DPR Aceh.
“Dengan demikian, program dan kegiatan dalam Perubahan APBA Tahun Anggaran 2017 ini, yang ditetapkan melalui Qanun Aceh, akan menjadi kerangka dasar bagi Satuan Kerja Perangkat Aceh untuk menyelenggarakan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di tahun 2017 ini,” ujarnya.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, lanjut Wagub, setiap program dan kegiatan serta anggaran yang dituangkan dalam dokumen Perubahan APBA Tahun Angaran 2017, akan dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan masalah yang berimplikasikan pelanggaran hukum pasca pelaksanaannya.
Wagub juga mengatakan, perubahan APBA Tahun Anggaran 2017 telah disusun sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Aceh Perubahan Tahun 2017 dan memuat berbagai program dan kegiatan.
Pihak eksekutif, lanjut Wagub, juga telah berusaha menyusun atas dasar pendekatan kinerja yang mengutamakan output dan manfaat bagi masyarakat luas dari setiap alokasi biaya yang direncanakan sesuai kebutuhan rakyat.
Untuk itu, pelaksanaannya harus diakukan berdasarkan pendekatan kinerja yang mengutamakan hasil kerja dan manfaat dari setiap alokasi biaya yang direncanakan.
“Selain itu, yang terpenting adalah hasilnya dapat kita pertanggung-jawabkan dengan tolak ukur yang
konkrit, baik itu pertanggungjawaban kita sebagai aparatur kepada negara, maupun pertanggungjawaban kita sebagai manusia kepada sang Khalik, Allah yang Maha Kuasa,” kata Wagub.
Oleh karenanya, lanjut Wagub, kesemua itu harus dilakukan berlandaskan asas efisiensi, tepat guna, tepat waktu pelaksanaan dan penggunaannya yang nyata untuk memenuhi kepentingan serta kebutuhan masyarakat secara optimal.
“Di samping itu juga harus kita perhatikan keseimbangan antara
pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” ujar Wagub.
Mengakhiri sambutannya, Wagub mengajak semua pihak untuk bersinergi memanfaatkan waktu seefektif dan seefisien mungkin, untuk melaksanakan kegiatan dalam perubahan APBA
Tahun Anggaran 2017.
“Tanpa mengabaikan prinsip jujur dan Namanah, serta tidak menggalakkan praktik yang tidak dibenarkan oleh negara dan agama. Dengan demikian harkat, martabat dan kesejahteraan rakyat Aceh dapat lebih kita tingkatkan,” ujarnya. [CUT AYU FELIA]