Blangpidie | ToA – Dua Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) dinyatakan tidak bisa bertarung di Pemilu 2019 kabupaten itu karena tidak lulus uji mampu baca Quran.
“Ia ada dua orang yang gugur,” kata kepala Bagian Humas dan Teknis Pemilu KIP Abdya, Agus Mudaksir, Rabu 25 Juli 2018.
Jika masih tetap ingin mengusung kadernya, partai pengusung bacaleg tersebut harus segera mencari penganti untuk mengikuti tes pada hari Jumat 27 Juli 2018.
“Langsung gugur dan kita sudah sampaikan ke Partai masing-masing untuk mencarikan penganti,” ujar Agus.
Pada hari pertama ini Bacaleg yang ikut tes uji mampu baca Quran sebanyak 211 orang, laki-laki 135, perempuan 76 dan yang tidak hadir berjumlah 35 orang.
“Yang tidak hadir itu, tesnya jari Jumat ini, sekalian sama Bacaleg penganti. Jika tidak hadir juga maka otomatis gugur,” kata Agus lagi.
Untuk hari ini, pihaknya masih melakukan uji mampu baca al-quran terhadap Bacaleg tersisa.”Hari ini tes Bacaleg tersisa, hasilnya juga keluar hari ini,” sebutnya. [syam]