Blangpidie | ToA — Sebanyak 15 calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) yang telah dinyatakan gugur oleh panitia seleksi melalui pengumuman tertulis beberapa waktu lalu melayangkan protes atas hasil seleksi itu.
Mereka menolak hasil pengumuman itu karena diduga ada kecurangan pada proses pelaksanaan.
“Kami 15 peserta selekesi calon anggota KIP Abdya dengan ini menyatakan menolak pengumuman hasil 15 besar yang dikeluarkan tim seleksi,” kata T. Renaldi, koordinator seluruh peserta yang menolak, Senin 25 Juni 2018 di Blangpidie.
Menurut 15 peserta seleksi calon anggota KIP Abdya periode 2018-2023 ini, ada sejumlah kejangalan yang diperlihatkan oleh pihak panitia seleksi. Ini meliputi jadwal pengumuman hasil yang diundur hingga hampir 24 jam tanpa alasan pasti.
Selain itu mereka menduga adanya permainan dari oknum anggota komisi A DPRK Abdya yang membantu peserta dalam ujian hingga peserta itu dinyatakan lulus di 15 besar, padahal nyata-nyata orang itu tidak disiplin.
Indikasi lain menurut mereka, adanya isu tentang bocornya soal ujian sesuai yang dirilis sejumlah media yang dikutip dari akun Facebook resmi bupati Abdya beberapa waktu lalu.
“Atas sejumlah dasar-dasar ini kami meminta pihak terkait melakukan seleksi ulang. Kami akan melaporkan hal ini ke KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Khormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” sebutnya.
Ditambahkan, pihaknya menginginkan proses pengumuman hasil seleksi yang objektif, dengan begitu tidak ada pihak-pihak yang terzalimi. Sebab, jika tidak demikian maka dikhawatirkan akan berdampak pada KIP Abdya yang terkesan tidak independen.
“Kami menduga proses ini ada apanya. Meskipun kami tidak bisa membuktikan. Kami ingin proses ini sesuai dengan aturan,” sebutnya.
Mereka juga menyayangkan banyaknya anggaran yang telah dihabiskan untuk proses seleksi, termasuk untuk mendatangakan tenaga profesional sebagai tim seleksi.
“Kalau hanya ecek-ecek buat apa dilakukan tes hingga mengeluarkan banyak uang daerah,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, 15 calon anggota KIP Abdya ini juga membacakan pernyataan sikap yang telah ditanda tangani bersama dengan berbunyi;
1. Menolak hasil pengumuman 15 besar seleksi calon komisioner KIP Abdya periode 2018 -2023 oleh panitia seleksi (Pansel) yang tertuang dalam berita acara No. 11/Pansel KIP/IV2018 tanggal 07 Juni 2018.
2. Meminta kepada panitia seleksi untuk meninjau ulang keputusan panitia seleksi yang tenuang dalam berita acara No.12/Pansel KIP/IV/2018 tentang penetapan kelulusan 15 Besar Calon Angota Komisioner KIP Abdya.
3. Meminta kepada Komisi A DPRK Abdya melalui pimpinan DPRK Abdya untuk tidak melanjutkan proses tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Calon Angota Komisioner KIP Abdya periode 2018 -2023.
4. Meminta kepada Komisi A DPRK Abdya melalui pimpinan untuk menindak lanjuti pernyataan Bupati Abdya tentang adanya indikasi penyimpangan dalam proses seleksi Calon Angota Komisioner KIP Abdya periode 2018 – 2023.
“Pernyataan sikap ini akan kami sampaikan juga ke KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI,” katanya.
Sementara anggota Komisi A DPRK Abdya, Nurdianto, dikonfirmasi terpisah mengaku sepakat dengan permintaan 15 peserta seleksi itu yakni diulang kembali seleksi khusus untuk 30 peserta saja. Sebab pada seleksi itulah diduga ada indikasi bocoran soal.
“Kita sepakat diulang 30 ini, sebab yang 30 ini yang diduga ada indikasi bocor soal,” singkatnya. [] syam