• Beranda
Selasa, Agustus 25, 2026
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Pemerintah Tetapkan 27 Juni Libur Nasional

Juni 25, 2018
in News
Foto: Dok/ToA

Jakarta | ToA – Pemerintah secara resmi menetapkan Rabu 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional. Aturan itu tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (25/06) tadi.

Presiden Jokowi di Jakarta, mengatakan Keppres itu dikeluarkan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. “Keppres saya tandatangani untuk memberikan kesempatan pada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” kata presiden.

Diterapkannya libur nasional pada gelaran Pilkada di beberapa daerah, disebabkan oleh banyaknya pemilih yang berstatus pekerja. Dengan ditetapkannya hari pencoblosan sebagai hari libur, para pekerja tersebut bisa tetap menggunakan hak pilihnya.

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 akan dilangsungkan di 171 daerah. Rinciannya, 17 Provinsi akan memilih gubernur dan wakil gubernur, 115 kabupaten akan memilih bupati dan wakil bupati, serta 39 kota akan memilih wali kota dan wakil wali kota. []

Next Post

Wabup Abdya Ajak Sukseskan Tanam Padi Serentak

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Wagub Aceh Salurkan 50.000 Al-Qur’an Bantuan Kerajaan Arab Saudi untuk Masjid dan Dayah
  • Wagub Aceh Takziah ke Rumah Duka Ibunda Abon Yunus
  • Pemerintah Bentuk Desk Koordinasi Aceh, Wagub Dek Fadh: Mendukung Pembangunan Ekonomi Aceh
  • Wagub Aceh Minta Samsat Jadi Teladan, Jangan Pakai Plat Luar Aceh
  • Wagub Aceh Bersama Wamendagri Tinjau Langsung Lapangan Blang Padang
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh