Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah melantik tujuh anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016-2021. Foto/Ist |
Banda Aceh – Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah meresmikan Kantor Sekretariat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, di Kuta Alam Banda Aceh, Kamis 22 Juni 2017.
Gubernur menyebutkan, dirinya menaruh harapan besar pada KKR Aceh dalam hal memenuhi rasa keadilan masyarakat korban konflik di masa lalu.
“Lakukan pengungkapan kebenaran secara objektoif, berdasarkan fakta dengan tidak deskriminatif serta tidak memihak kepada kelompok tertentu,” ujar gubernur dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin LC. MA.
KKR Aceh, ujar Zaini Abdullah merupakan salah satu amanah undang-undang yang lahir dari kesepakatan Helnsinki yaitu UU No. 11 Tahun 2006 yang kemudian ditetapkan melalui Qanun Aceh Nomor Aceh Nomor 11 Tahun 2013.
Sebagai tindak lanjut dari hadirnya qanun itu, gubernur kemudian melantik para komisioner KKR Aceh pada Oktober 2016 lalu. Tugas para komisioner itu adalah mengungkap fakta-fakta kebenaran di lapangan.
“Ungkap semua kebenaran sehingga KKR Aceh bisa menjadi contoh lembaga pembela kebenaran dan keadilan atas hak-hak korban konflik di masa lalu,” ujar gubernur. (Humas-Aceh)