Jakarta | ToA – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT., melantik dan meresmikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa 17 Juli 2018. Mereka yang dilantik adalah Samsul Bahri, Munawarsyah, Akmal Abzal, Ranisah, Tharmizi, Muhammad, dan Agusni AH.
Nova berharap, dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya, para Komisioner KIP Aceh, tetap mengedepankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh beserta peraturan pelaksanaannya dalam berbagai Qanun.
“Komisioner KIP Aceh harus secara konsekuen mau dan mampu melaksanakan kekhususan Aceh terkait proses politik demokrasi di Aceh, sehingga stabilitas politik dan keamanan dapat terus berjalan dengan baik, dan tentunya berdampak pada terjaganya perdamaian di wilayah Aceh yang kita cintai ini,” kata Nova Iriansyah.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pilkada, KIP Aceh berbeda dengan KPU di wilayah lain di Indonesia. Dalam pemilu legislatif, KIP Aceh memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai lokal Di Aceh, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 dan di dalam penyelenggaraan Pilkada, Aceh memiliki Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.
Karena itu, para komisioner dituntut untuk betul-betul memahami kondisi tersebut, sehingga hal-hal yang secara khusus berlaku di Aceh, dapat diaplikasikan dalam setiap pekerjaannya.
“Para komisioner KIP Ace harus menjadi stabilitator politik dan demokrasi di Aceh,” kata Nova.
Pelantikan dan peresmian Komisioner KIP Aceh sendiri merupakan amanah pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Disebutkan bahwa anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPR Aceh dan ditetapkan oleh KPU, dan diresmikan oleh Gubernur.
Pada prosesnya, pemilihan pemilihan para komisioner KIP diawali dengan dibentuknya Tim Independen Penyaringan dan Penjaringan oleh DPR Aceh, yang terdiri dari unsur akademisi, tokoh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Pembentukan tim independen bertujuan untuk memastikan calon Komisioner KIP yang diusulkan untuk dipilih adalah mereka yang memiliki integritas, kompetensi, profesional, non partisan dan impersonal.
Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah di Aceh, dapat terlaksana secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Komisi Penyiaran Umum sebenarnya telah mengeluarkan keputusan penetapan ke tujuh Komisioner KIP Aceh pada 24 Mei 2018 lewat Keputusan KPU Nomor 410/SDM.13-KPTS/05/KPU/V/2018.
Namun, akibat beberapa polemik terkait dengan regulasi, KIP Aceh belum dilantik dan KPU RI mengambilalih tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan dipertegas dengan Keputusan KPU Nomor 411/SDM.13KPTS/05/KPU/V/2018 pada tanggal 24 Mei 2018 tentang Pengambilalihan Tugas Wewenang, dan Kewajiban Komisi Independen Pemilihan Aceh Periode 2018-2018.
“Terima kasih kepada ketua KPU RI yang selama ini telah menjalankan tugas wewenang dan kewajiban KIP Aceh, sehingga tahapan Pilkada Kabupaten Pidie Jaya dan tahapan pemilu dapat berjalan sebagaimana mestinya,” kata Nova Iriansyah.
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arif Budiman, menyebutkan pihaknya berterima kasih pada Menteri Dalam Negeri yang telah memfasilitasi pelantikan Komisioner KIP Aceh. Ia berpesan komisioner yang dilantik menjaga amanah dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
“Berikan ruang terbuka agar di setiap tahapan masyarakat bisa terlibat untuk mengawasi jalannya pilkada mulai dari tahapan pencalonan, data pemilih sampai penghitungan suara,” kata Arif. Ia juga berpesan agar komisioner KIP Aceh menjaga transparansi, integritas dan soliditas.
Senada dengan Arif, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta agar dalam bekerja para Komisioner KIP Aceh menjaga netralitas, sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar. [ToA]