Foto : Zul/ToA |
Banda Aceh | ToA – Pemerintah Aceh menggelar rapat kerja kesejahteraan sosial yang membahas program rehabilitasi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Kamis 9 Agustus 2018.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat merumuskan langkah terbaik dalam menangani masalah ini, sehingga jumlah ODGJ di Aceh dapat menurun.
Harapan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial yang secara tegas menyatakan, bahwa seluruh rakyat Aceh berhak mendapatkan pelayanan sosial demi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sekretaris Daerah Aceh Dermawan dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Isra, Zahrol Fajri, mengatakan khusus untuk ODGJ ini, perhatian besar diberikan sebab menurut data Kesehatan Nasional, persentase penderita gangguan jiwa di Aceh cukup tinggi, yakni 2,7 per mil dari 5 juta jumlah penduduk. Sedangkan rata-rata nasional 1,7 per mil.
“Ada beberapa faktor yang menyebabkan tinggi penyakit kejiwaan ini di daerah kita, antara lain, karena konflik bersenjata yang pernah berlangsung hampir 30 tahun, karena bencana tsunami, karena kemiskinan akut, dan satu lagi, karena penyalahgunaan narkoba,” ujar Dermawan.
Di antara upaya yang akan dilakukan yaitu dengan penguatan pelayanan di Rumah Sakit Jiwa. Selain itu juga kita upaya penjemputan pasien yang dipasung, dan lain sebagainya.
Raker ini menghadirkan tiga pemateri yaitu drg. Syarifah Yessi H, M.Kes., Kepala direktur Rumah Sakit Jiwa Aceh, dr. Makhrozal, M.Kes dan Kabag Kesejahteraan dan Pembinaan Sosial setda aceh, Ichwanul Fitri Nst S.Ag, M.Kes.