ToA | Jakarta – Komisi Informasi Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Pemerintah Aceh, sebagai salah satu badan publik pemerintahan tingkat provinsi yang dinilai berkualifikasi menuju formatif. Penghargaan itu diterima langsung Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Senin 05/11/2018.
Pada tahun ini, metode pemeringkatan Anugerah KIP yang dilakukan Komisi Informasi Pusat mengalami perubahan yang dibagi ke dalam beberapa kategori yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif dan tidak informatif.Kategori ini terdiri dari lima kualifikasi, yaitu informatif dengan nilai antara 90 sampai 100, menuju informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9, cukup informatif dengan nilai antara 60 sampai 79,9, kurang informatif dengan nilai antara 40 sampai 59,9, dan tidak informatif dengan nilai kurang dari 39,9.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan di zaman teknologi yang semakin baik, tidak ada informasi yang perlu sembunyikan. “Keterbukaan merupakan elemen penting bagi negara demokrasi. Karena demokrasi perlu akan akuntabilitas,” kata Kalla.
Meski demikian, implementasi keterbukaan informasi publik perlu pengawasan. Indonesia merupakan negara dengan jumlah pengawas terbanyak.
Selain Aceh, empat badan publik pemerintah provinsi lainnya dengan kualifikasi menuju informatif yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Sumatera Selatan. []