Foto : Zul/Humas Aceh |
Banda Aceh | ToA – Pemerintah Aceh dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan Aceh di ruang rapat Wakil Gubernur Aceh, Rabu (28/03/2018).
Kerjasama tersebut ditanda tangani oleh Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Andayani Budi Lestari.
Dalam sambutannya, Nova mengingatkan BPJS Kesehatan agar tidak terlambat melakukan pembayaran klaim pelayanan kesehatan. Selama ini, kata Nova, masih banyak kasus karna BPJS relatif baru, sehingga masih ada kasus keterlambatan pembayaran klaim.
“Karna BPJS dan JKN sudah diperbaiki, kedepan kita harap tidak ada lagi keterlambatan pembayaran klaim, khususnya di Aceh,” kata Nova.
“Kita punya benang merah sejarah lahirnya BPJS, JKN, jadi wajar kalau kita minta kekhususan,” kata Nova lagi.
Nova percaya, untuk tahun 2018 tidak akan ada lagi keterlambatan, karena pola komunikasi Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan sudah diperbaiki baik di tingkat regional maupun nasional.
“Kita sudah punya komitmen mengkomunikasikan setiap masalah di kesempatan pertema sesegra mungkin sehingga semua maslaah bisa kita atasi bersama,” ujar Nova.
Nova juga menyampaikan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi dan diperbaiki terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan. Sosialisasi juga harus lebih gencar dilakukan kepada masyarakat.
“Kami meminta komitmen seluruh pihak, baik itu dari unsur Pemerintah maupun dari BPJS, dan juga pihak terkait lainnya, agar terus bekerja keras, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa terus kita tingkatkan,” ujar Nova.
Sementara itu, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Andayani Budi Lestari, mengatakan, untuk tahun 2018, BPJS Kesehatan akan melaksanakan verifikasi digital. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi pertemuan atau diskusi antara dokter dengan pegawai BPJS karena sudah dilakukan dengan sistem.
“Kita berharap dengan verifikasi sistem ini, kalau rumah sakitnya mengajukan klaim dengan tertip dan bener serta lengkap, maka kami akan lebih cepat proses verifikasinya,” kata Andayani.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif menyampaikan, meskipun standar pelayanan yang di tetapkan BPJS antara tahun 2017 dan 2018 tetap sama, Pemerintah Aceh akan memberikan pelayanan tambahan diluar kerjasama yang sudah ditetapkan dengan BPJS.
“Jadi “On top”nya, selain standar BPJS kita tambah pelayanan sesuai dengan kemampuan Pemerintah sebagaimana yang disampaikan wagub Aceh,” kata Hanif.
Perlayan tambahan yang dimaksud lanjut Hanif seperti, Pelayanan rujukan pasien dari daerah dengan 1 orang pendamping, dimana biaya trasportasi pulang-pergi ditanggung Pemerintah Aceh, termasuk biaya pemulangan jenazah, jika pasien yang dirujuk meninggal dunia.
Selain itu, pasien juga diberikan Bantuan Kursi Roda, apabila terdapat indikasi medis dimana pasien memang wajib menggunakan kursi roda.
“Kita harap dengan upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh, pelayanan kesehatan di Aceh akan lebih baik lagi,” ujar Hanif. [Humas Aceh]