Banda Aceh – ToA | Terkait polemik beredarnya gambar berita terbaik jembatan gantung di Gampong Sikundo Pante Ceuremen Aceh Barat, pemerintah Aceh angkat bicara. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Rahmad Raden, menyebutkan jembatan tersebut telah selesai dibangun dengan dana otonomi khusus kabupaten (Doka) tahun 2018 dan saat ini sudah dilintasi masyarakat setempat.
Dalam gambar yang beredar tersebut, tampak warga dan anak sekolah sedang melintasi jembatan tali (sling) di atas aliran sungai Meureubo. Rahmad menyebutkan ada indikasi yang disorot camera adalah jembatan tali (sling) yang belum dibongkar, dan posisinya memang dekat jembatan gantung yang baru selesai dibangun itu.
“Bila disorot dari jarak lebih jauh lagi mungkin akan tampak jembatan gantung yang baru tersebut,” kata Rahmat menduga.
Namun demikian, kata Rahmad, dirinya telah mengirimkan tim dari Humas Pemerintah Aceh untuk memastikan langsung ke lokasi jembatan Sikundo untuk mengambil gambar-terkini, dan membandingkannya.
Menurut Rahmat, pembangunan tahap I dan tahap II jembatan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, sesuai kewenangannya. Sedangkan Pemerintah Aceh melanjutkan pembangunan tahap III, hingga jembatan itu fungsional, dengan menggunakan Doka Aceh Barat Tahun 2018.
“Pemerintah Aceh melanjutkan pembangunan hingga fungsional, dan yang menetapkan lokasinya di Gampong Sikundo pun Pemkab Aceh Barat,” kata Rahmat.
Bahkan, Rahmat melanjutkan, pada saat mau dimulai pembangunan tahap III pada Agustus 2018, petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh di Meulaboh dipandu oleh staf teknis Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Aceh Barat sendiri ke lokasinya.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, menurut informasi yang baru saja diterimanya dari Kepala Dinas PUPR Aceh, Ir Fajri, MT, tahun ini akan dibangun lagi tiga jembatan gantung di Aceh Barat, untuk menembus daerah terisolir dan membangun konektivitas antarwilayah, dengan cara membebaskan rakit atau jembatan tali di kawasan itu.
“Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur terintegrasi, dan lingkungan berkelanjutan merupakan bagian dari 10 Misi Pemerintah Aceh hingga 2022,” jelas Rahmat.
Karena itu, lanjut Rahmat, pemerintah kabupaten/kota seyogyanya memprioritaskan penyediaan pelayanan dasar dan infrastruktur yang menjadi kewenangannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) kabupaten/kota dan kemudian diusulkan dalam Musrembang provinsi pada April 2019.
“Jembatan pada ruas jalan kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan harus diusulkan dalam Musrembang, agar menjadi proritas anggaran Doka dalam RAPBA tahun 2020,” tutup Rahmat [*]

