Banda Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Perencanaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2017 kepada Ketua DPR Aceh Teungku Muharuddin, Kamis 14 September 2017.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam rapat Badan Anggaran DPR Aceh bersama Gubernur Aceh dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) di ruang Badang Anggaran DPR Aceh.
Rapat tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh Dermawan, Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda, tim asistensi gubernur, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Mulyadi Nurdin, sejumlah kepala SKPA, dan para anggota badan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Irwandi menjelaskan, ada tiga kondisi yang mengharuskan dilakukannya penyusunan APBA Perubahan.
Seperti, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Selanjutnya kegiatan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya digunakan dalam tahun berjalan.
Selain itu, Irwandi juga menjelaskan, terdapat kegiatan bantuan hibah dan bantuan sosial yang tidak dapat dilaksanakan pada APBA 2017 murni karena belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri nomor 32 tahun 2011, 39 tahun 2012, dan 14 tahun 2016, sehingga perlu dilakukan perubahan.
“Harapan KUA PPAS perubahan ini dapat diselesaikan lebih cepat mengingat waktu efektif hanya tinggal kurang lebih 3 bulan pelaksanaan dalam tahun berjalan,” ujar Irwandi.
Alasan lainnya, kata Irwandi, karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan segera yaitu kesepakatan KUA PPAS Tahun 2018 dan pengesahan Qanun RPJMA tahun 2017-2022.
“Kita satu keluarga, maka mari kita satukan dan samakan persepsi untuk membangun Aceh hebat dengan mengupayakan penetapan APBA tepat waktu sehingga masyarakat dapat lebih sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa hal penting yang difokuskan pada perubahan APBA-P tersebut yaitu penguatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), penambahan beasiswa yatim, pemberian intensif untuk guru honorer dan guru bakti, penyediaan komputer untuk SMK/SMK sebagai upaya meningkatkan kompetensi siswa dalam menghadapi ujian nasional berbasis komputer, peningkatan kompetensi tenaga penyuluh melalui pelatihan dan pendidikan tenaga penyuluh, melakukan survey rumah duafa, serta pelatihan keahlian untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja. []