Foto Ilustrasi Pekerja |
BANDA ACEH | ToA- Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Aceh tahun 2018 sebesar Rp.2,7 juta. Angka itu naik Rp.200 ribu dari UMP tahun ini.
Dalam Pergub itu dituliskan bahwa angka Rp.2,7 juta merupakan upah bulanan terendah dengan hitungan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu dengan sistim kerja 5 hari per minggu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Pergub terkait penetapan UMP Aceh yang ditandangani Irwandi per 7 November kemarin.
“UMP Provinsi Aceh berlaku bagi pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 5 di Pergub tersebut.
Dengan ditetapkan angka UMP di Pergub tersebut, para pengusaha di Aceh yang mempekerjakan karyawan tidak boleh membayar upah di bawah angka Rp.2,7 juta. Sementara bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan perundang-undangan.
“(Bagi) buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan,” demikian tertulis di Pasal 9.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja/buruh dan karyawan baik di perusahaan swasta, BUMN/BUMD dan segala usaha sosial lain. Untuk pengawasannya akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. [ToA]