Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh Dermawan menghadiri pembukaan masa persidangan III rapat paripurna 1 DPRA Tahun 2017 dan penyampaian dua rancangan qanun Aceh di gedung DPRA, Jumat, 8 September 2017.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan Dermawan menyebutkan, dua rancangan Qanun Aceh tersebut sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 24/DPRA/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Penetapan Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2017.
Kedua Rancangan Qanun Aceh dimaksud adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh, dan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
Dermawan menjelaskan, bahwa prosedur dan mekanisme membentuk Rancangan Qanun Aceh tersebut, Pemerintah Aceh telah mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Dalam hal ini, diantaranya telah dilakukan diskusi publik, seminar, Fokus Group Discussion (FGD), publikasi di media cetak dan melalui website Biro Hukum Setda Aceh, karena regulasi mengamanahkan bahwa setiap produk hukum daerah diwajibkan adanya ruang partisipasi berbagai masukan baik secara lisan maupun secara tertulis dari berbagai lapisan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Hal itu, lanjut Dermawan, mengandung hakikat bahwa nantinya Rancangan Qanun Aceh tersebut bukan saja menjadi milik Gubernur Aceh atau DPR Aceh, akan tetapi juga menjadi milik seluruh rakyat Aceh.
Terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Penagihan Pajak Aceh, kata Dermawan, telah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Surat Nomor 188/2093 tanggal 28 Februari 2017.
Rancangan Qanun Aceh tersebut dikatakan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Aceh dalam rangka membiayai pembangunan Aceh.
Sementara itu, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, juga telah disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melalui Surat Nomor 188/2093 tanggal 28 Februari 2017.
“Adapun latar belakang mengapa Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh, harus kita lakukan perubahan adalah untuk memenuhi aspirasi masyarakat terhadap permintaan penurunan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB –I), sehingga perlu untuk melakukan perubahan tarif,” ujarnya.
Selain itu, juga untuk mengurangi kepemilikan kendaraan baru Non BL dari pembelian pertama.
Alasan lainnya yaitu untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap kendaraan plat BL menjadi lebih besar dibanding Non BL.
Selain itu juga karena terjadinya perubahan peraturan tentang dasar pemberian insentif bagi kendaraan angkutan umum barang dan orang..
“Dan objek pajak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air tidak dapat dilakukan pemungutan karena biaya operasional pelaksanaannya lebih besar dibandingkan dari nilai pendapatan yang diperoleh sehingga objek pajak ini perlu dihapus,” ujar Dermawan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut lanjut Dermawan, perlu dibentuk Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh. (Zulkarnaini)