Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin memimpin rapat paripurna terakhir dirinya sebagai ketua DPRA, Senin 21 Maret 2022. Rapat paripurna yang dipimpin Dahlan itu yakni mengusung agenda penetapan pergantian ketua DPRA periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Aceh (PA).
Dalam paripurna itu, Dahlan yang merupakan kader PA, mengumumkan pergantian dirinya sendiri dari jabatan Ketua DPRA. Pergantian dirinya, kata Dahlan, sesuai surat putusan dari Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, yang mengusulkan Saiful Bahri alias Pon Yahya sebagai Ketua DPRA baru untuk menggantikan posisi dirinya.
“Izinkan kami melaporkan secara resmi dalam rapat paripurna DPR Aceh terhadap usulan pergantian terhadap ketua DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh periode 2019-2024, yang mengusulkan pergantian saudara Dahlan Jamaluddin, saya sendiri, dari jabatan sebagai Ketua DPR Aceh sekaligus mengusulkan pengangkatan saudara Saiful Bahri dalam jabatan sebagai Ketua DPR Aceh,” ujar Dahlan disambut tepuk tangan peserta rapat.
Dahlan kemudian menyampaikan pidato dari rapat paripurna terakhir yang dia pimpin itu. Diantara penyampaian Dahlan yakni menyebutkan bahwa DPRA merupakan lembaga politik pemegang mandat dari Rakyat Aceh.
Sebagai anggota dewan, kata Dahlan, gerak langkah mereka dalam menjaga mandat rakyat didasari oleh undang-undang. “Selain peraturan legal, perjalanan seorang wakil rakyat juga dipagari oleh etika dan moral yang harus junjung tinggi,” kata Dahlan.
Ia melanjutkan, jabatan bukanlah sebuah warisan dan bukan pula sesuatu yang dapat diwariskan. “Jabatan politik bukanlah hadiah, tetapi amanah dan tanggungjawab,” kata Dahlan.
Dahlan juga mengatakan, jabatan ketua DPR Aceh adalah amanah yang diberikan oleh Partai Aceh sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2019 kepada dirinya.
“Ketika pimpinan Partai Aceh memberikan amanah kepada sahabat saya yang baru, maka saya selaku kader tunduk dan patuh terhadap keputusan tersebut,” ujar Dahlan yang kembali diikuti tepuk tangan peserta rapat.
Sementara itu dalam rapat paripurna itu juga disampaikan penunjukan Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin, sebagai Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua DPRA untuk sementara waktu demi mengisi kokosongan jabatan ketua setelah Dahlan Jamaluddin tidak lagi menjabat sebagai ketua DPRA. []

