Aceh Besar – Biro Keistimewaan dan Kesra Setda Aceh menyusun standarisasi Penerima Bungong Jaroe dari Gubernur untuk Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan, Warakauri, Veteren, Purnawirawan dan Perintis Pembangunan Daerah, 24/10/2019 di Hotel Madinal Zahra, Aceh Besar.
Penyusunan standarisasi itu dilakukan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka dr. Rauyani, Kabag Kesejahteraan dan Pembinaan Sosial, mewakili kepala Biro Isra Setda Aceh.
Rauyani mengatakan, rumusan standarisasi penerima Bungong Jaroe penting dilaksanakan karena sampai saat ini belum adanya standarisasi yang baku. “Standarisasi ini dapat kita jadikan acuan pemberian bungong jaroe bagi Keluarga Pahlawan, Perintis Kemerdekaan, Warakauri, Veteren, Purnawirawan dan Perintis Pembangunan Daerah,” kata dia.
Dengan terlaksananya kegiatan penyusunan rumusan standarisasi Penerima Bungong Jaroe itu, Rauyani berharap adanya satu standarisasi baku untuk penerima Bungong Jaroe dari Gubernur Aceh, menyamakan Persepsi dalam menciptakan sinergitas tentang siapa yang berhak menerima Bungong Jaroe.
“Diharapkan agar dibentuk Tim khusus untuk perumusan Standarisasi Penerima Bungong Jaroe dari Gubernur Aceh sehingga tidak terjadi kesalahan dan tepat sasaran dalam pemberian bungong jaroe tersebut,” kata Rauyani.
Yang menjadi narasumber dalam FGD itu adalah Dr. Mawardi Umar Dosen Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Jurusan Sejarah Unsyiah.

