Kuala Simpang | ToA – Sebanyak 42 kampung di Kuala Simpang Aceh Tamiang mendapat predikat sebagai desa sadar hukum. Peresmian tersebut dilangsungkan di Lapangan Karang Baru Kuala Simpang Aceh Tamiang, Senin 11/02/2018.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Profesor Benny Riyanto, menyebutkan tidak mudah mendapat predikat desa sadar hukum. Kementerian Hukum dan HAM memberi penilaian dari 4 dimensi, yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan dan demokrasi dan regulasi. Jika desa dimaksud mampu memenuhi 4 hal ini, maka kemudian desa tersebut baru bisa dikatakan sebagai desa yang sadar hukum.
Sebanyak 42 desa di Aceh Tamiang, ujar Benny, tergolong kategori kampung tingkat kesadaran hukum yang sangat tinggi. “Bobot penilaian skor di atas 140. Penetapan desa sadar hukum diharapkan jadi percontohan bagi desa lain dalam meningkatkan kesadaran hukum di daerahnya,” ujar Benny.
Keberhasilan Aceh Tamiang, kata Benny tidak terlepas dari upaya pembinaan pemerintah daerah dan Kanwil Kementerian Hukum HAM Aceh.
“Kami berharap dukungan pembinaan dari bupati dan gubernur melalui kegiatan penyuluhan hukum. Silakan libatkan penyuluh hukum di Kanwil Kemenkumham,” ujar Benny. Dengan demikian, kata dia, desa sadar hukum di seluruh Aceh akan terus bertambah.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Agus Toyib, menyebutkan peresmian desa sadar hukum di Aceh Tamiang dimaksudkan agar terwujudnya masyarakat yang cerdas dan patuh terhadap hukum tanpa paksaan. Masyarakat, kata Agus Toyib, diharapkan bisa tergerak untuk menghargai dan patuh demi tegaknya supremasi hukum di daerahnya. [ToA]

