Marzuki Alie | Okezone.com |
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie dalam pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Marzuki diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
Marzuki sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Nama Marzuki juga muncul dalam surat dakwaan dan tuntutan mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto
Namun Marzuki sudah membantah tudingan ini. Atas penyebutan namanya ini, Marzuki juga sudah melaporkan dua terdakwa, Irman dan Sugiharto ke Bareskrim Polri.
Selain memeriksa Marzuki, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PPP Numan Abdul Hakim, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi serta Elliys Anita Gizelle seorang swasta
KPK terus melengkapi berkas perkara Setnov, yang juga Ketua Umum Partai Golkar. Puluhan saksi telah diminta keterangannya untuk Setnov, tersangka ketiga dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini.
Mereka di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap hingga mantan Ketua DPR Ade Komarudin. []