Banda Aceh | ToA – Pemerintah Aceh bersama dengan Dinas ESDM Aceh, menandatangani kerjasama pengawasan distribusi elpiji 3 kilogram dengan PT. Pertamina, di Pendapa Wakil Gubernur Aceh, Kamis 21/12/2017.
Ihwal kerjasama pengawasan itu adalah banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait kelangkaan elpiji bersubsidi dari pemerintah tersebut.
“Kita harus ambil langkah cepat. Keluhan masyarakat menjadi persoalan yang harus segera kita tangani,” ujar Wakil Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, seusai penandatanganan nota kerjasama tersebut.
Wagub menyebutkan, pemerintah melalui PT. Pertamina sebenarnya telah menyalurkan gas sesuai dengan kuota yang telah ditentukan untuk masyarakat di seluruh Aceh. Namun demikian, harus diakui bahwa kondisi di lapangan tidak selalu normal. Banyak ditemui pelanggaran di rantai pasok paling bawah, yaitu penyaluran yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
“Selalu bias di lapangan. Indikasinya ada penimbunan, penjualan di atas harga tinggi dan pemakaian yang melebihi kuota mengakibatkan konsumsinya melonjak,” kata Nova.
Tim pengawasan yang telah dibentuk, ujar Nova akan segera mengidentifikasi kelangkaan gas subsidi. Ia meminta agar ada tindakan yang harus diambil jika terbukti ada pelanggaran bahkan mengawal sampai ke keputusan akhirnya.
“Harus ada efek jera. Kalau ada penindakan nantinya tolong umumkan ke media,” kata Nova.
Sementara Marketing Brand Manager Aceh, Adib Arselan, mengatakan, PT. Pertamina berkomitmen untuk tidak hanya mendistribusikan tapi juga bisa memastikan bahwa elpiji bersubsidi tersebut sampai ke tangan masyarakat.
Jumlah kuota elpiji 3 kilogram untuk Provinsi Aceh tercatat sebanyak 28,38 juta tabung per tahun. Hingga akhir tahun ini, sebanyak 27 tabung telah tersalur hingga ke seluruh Aceh. Di tahun depan, kuota gas untuk Aceh akan bertambah sebesar 4 persen.
Untuk Provinsi Aceh tercatat ada 10 SPBE. Dari stasiun pengisian gas inilah gas-gas diedar ke 60 agen gas 3 kilogram di seluruh Aceh. Sementara agen gas non-subsidi tercatat ada 30 dengan 2.400 pangkalan di Aceh.
Adib memastikan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi pihak agen maupun pangkalan yang terbukti melanggar pendistribusian gas 3 kilogram. [ToA]