Takengon | ToA – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf melantik Shabela Abubakar-Firdaus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah periode 2017-2022 dalam Paripurna Istimewa DPRK Aceh Tengah, Kamis 28 Desember 2017.
Pelantikan yang dilakukan pukul 10.45 pagi ini sekaligus menandakan berakhirnya kepemimpinan Nasaruddin dan Khairul Asmara yang telah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati AcehTengah periode 2012-2017.
Dalam arahannya Gubernur menyampaikan tujuh pesan yang diharapkan menjadi perhatian Bupati dan Wakil Bupati yang baru.
Pertama, Pemerintah Aceh Tengah agar dapat mengoptimalkan BUMD bidang pertanian untuk menampung hasil pertanian rakyat, agar petani tidak terjerat oleh tengkulak.
Perkebunan kopi di daerah ini juga disebut berpeluang untuk ditingkatkan, mengingat masih ada banyak lahan diberbagai kecamatan yang bisa dimanfaatkan.
Kedua, Potensi wisata harus dapat dimaksimalkan melalui berbagai kegiatan yang menggabungkan unsur modern dan lokal.
Ketiga, sebagai wilayah yang dekat dengan kawasanTaman Nasional Gunung Leuser, Pemerintah Aceh Tengah juga memiliki kawasan hutan lindung yang sangat baik seluas hampir 280 ribu hektar.
Bupati dan Wakil Bupati diminta memberi perhatian bagi kelestarian kawasan hutan agar terhindar dari ulah para pengrusak hutan.
Keempat, sebagai daerah yang berjuluk kabupaten rendah emisi, Aceh Tengah juga menjadi pusat pengembangkan energi terbarukan untuk wilayah Aceh. Dalam konteks ini, telah dibangunPLTA Peusangan yang diperkirakan mampu menghasilkan energi listrik sebesar 88 Mega Watt.
“Saat ini pembangunan PLTA itu telah mencapai 60 %. Untuk itu saya meminta Saudara Bupati dan Wakil Bupati untuk mendukung percepatan pembangunan PLTA itu agar selesai tepat waktu,” ujar Gubernur.
Kelima, dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan, Gubernur juga mengimbau agar Bupati dan Wakil Bupati terus mendorong semangat reformasi birokrasi berkenaan dengan akuntanbilitas kinerja pemerintahan, akuntanbilitas pengelolaan keuangan, dan akuntanbilitas kinerja ekonomi.
“Bangun komunikasi efektif dengan legislatif. Upayakan pembahasan dan pengesahan APBK tepat waktu
agar pembangunan setiap tahunnya dapat dimulai lebih awal,” pesan Gubernur.
Keenam, sebagai wilayah lintasan di kawasan tengah, maka pengembangan investasi perlu ditingkatkan. Sistem pelayanan terpadu satu pintu untuk berbagai perizinan, harus diefektifkan.
Ketujuh, sebagaimana ditegaskan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur merupakan Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.
“Sehubungan dengan itu, saya berharap saudara berdua bisa membina komunikasi dan kerjasama yang baik dengan kami agar kita dapat merancang dan mensinergikan pembangunan di daerah ini dengan baik.”