Blangpidie | ToA – Usulan pengadaan mobil ambulan desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) guna memudahkan akses berobat bagi masyarakat seperti yang disuarakan ketua umum BFLF Abdya, Nasruddin Oos melalui sejumlah media dinilai sangat tidak mustahil dan dibolehkan.
Tanggapan ini seperti yang disampaikan oleh, Robbi Sugara, Ketua Forum Pendamping Desa Abdya/Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Setia saat dimintai tanggapan perihal usulan tersebut, Senin 9 Juli 2018 di Blangpidie.
“Jadi menurut hemat kami usulan pengadaan mobil ambulan di setiap gampong di Abdya sebagaimana yang telah disuarakan oleh Ketua BFLF, Nasruddin Oos sangat tidak mustahil dan dibolehkan,” kata Robbi.
Alasannya, hal ini seperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang memandatkan tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Namun demikian, perlu juga diketahui bahwa dalam perencanaan program dan kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh dana desa, harus mempertimbangkan tipologi desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan desa dan berdasarkan IDM (Indeks Desa Membangun) Tahun 2018, di mana berdasarkan Permendes PDTT Nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2018, Desa berkembang harus memprioritaskan kegiatan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
“Menyangkut hal ini kami sudah melakukan survey beberapa waktu lalu dan hasilnya desa di Abdya bertipologi “Desa Berkembang”, maka tentu prioritas penggunaan anggarannya berbeda dengan tipologi desa tertinggal dan desa maju,”kata Robbi.
Terlebih, bupati Abdya melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa dan alokasinya serta sebagian dari hasil pajak dan retribusi kabupaten mewajibkan belanja gampong yang ditetapkan dalam APBG digunakan dengan ketentuan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja gampong digunakan untuk mendanai pemberdayaan masyarakat gampong, seperti yang tertera dalam lampiran Permendes PDTT Nomor 19 tahun 2017 yang mengatur kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang dapat dibiayai dengan Dana Desa.
“Ini seperti kegiatan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana desa, contohnya seperti pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin, pengadaan kendaraan pengangkut sampah, peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan sosial dasar, seperti pengadaan mobil/kapal motor untuk ambulan desa, pembangunan bangunan Pendidikan Anak Usia Dini,” katanya. [ToA]