![]() |
Ilustrasi Foto penyerahan dokumen RAPBA di DPR Aceh: Zul/ToA |
BANDA ACEH | ToA – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh membahas enam Rancangan Qanun program legislasi, di ruang rapat paripurna DPRA, Rabu, 27 Desember 2017.
Adapun Rancangan Qanun Aceh tersebut adalah qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan rancangan qanun tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh. Selanjutna adalah qanun tentang Irigasi dan qanun tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan Majelis Permusyawaratan Ulama.
Kelima adalah qanun tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Aceh dan rancangan qanun Aceh tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan, Mineral Dan Batubara.
Keenam rancangan qanun tersebut, kata ketua DPRA, Tgk. Muharuddin, telah selesai dilakukan pembicaraan tingkat pertama oleh Badan Legislasi DPRA bersama eksekutif.
Muharuddin menyebutkan, di tahun 2017 DPRA telah menetapkan 15 (lima belas) judul Rancangan Qanun sebagai Rancangan Qanun Aceh Prioritas 2017, yang terdiri dari 13 (tiga belas) judul Rancangan Qanun Usul Eksekutif dan 2 (dua) judul Rancangan Qanun yang merupakan Inisiatif DPRA dan1 Rancangan Qanun Aceh paskaterbitnya peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRA. [ToA]