Banda Aceh | ToA — Sejumlah warga Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar menolak pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Trans Sumatera di kawasan tersebut karena harga yang ditetapkan dinilai terlalu murah, yaitu sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 45 ribu per meter.
Para warga mengeluhkan hal itu ke Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan meminta dicarikan solusi agar harga tanah kebun dan sawah mereka yang termasuk ke dalam area pembangunan tol dihargai dengan stadar harga normal yang berlaku di kawasan itu.
Geuchik (Kepala Desa) Data Makmur Kecamatan Blang Bintang, Zamzami mengatakan, harga normal tanah sawah di desanya berkisar Rp 120 hingga Rp 150 ribu per meter.
“Tidak terima kita. karena di bawah harga pasaran,” ujar Zamzami.
Warga juga menolak pembebasan lahan tersebut lantaran harga pembebasan tanah di lokasi yang sama untuk pembangunan sejumlah proyek pada tahun-tahun sebelumnya lebih mahal.
Pada 2010 misalnya, di sekitar lokasi yang sama pemerintah setempat pernah membebaskan tanah warga untuk pembangunan gedung SMK Penerbangan dengan harga Rp 72 ribu per meter. Selanjutnya tahun 2013 pemerintah juga membebaskan tanah warga untuk TNI AU di areal tersebut dengan harga Rp 130 ribu per meter.
“Mereka menyebutnya ganti untung, tapi kalau begini bukan ganti untung namanya,” keluh Zamzami yang diamini sejumlah warga lainnya.
Anggota Komisi I DPRA Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan Pertanahan, Iskandar Usman Al-Farlaky yang menyambut kedatangan warga mengatakan, akan memanggil para pihak terkait masalah ini. Di antaranya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Badan Pertanahan Aceh, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Banda Aceh serta unsur Pemerintah Aceh.
“Teman-teman dari perwakilan masyarakat ini menyampaikan mereka mengeluh tentang penetapan harga yang ditetapkan KJPP. Artinya harga kisaran 12 ribu sampai 40 ribu, padahal pembebasan lahan sebelumnya terkait dengan pembangunan SMK Penerbangan tahun 2010 dan 2013 itu 72 ribu sampai 130 ribu. Artinya tak sesuai dengan standar sebelumnya,” kata Iskandar.
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Sigli – Banda Aceh 1, Alvi Syah mengatakan penentuan harga tanah dilakukan berdasarkan sejumlah faktor. Di antaranya lokasi dan akses menuju tanah.
Terkait penolakan warga, Alvi mempersilakan mereka untuk menggugat ke pengadilan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Ia menjelaskan, UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Perpres Nomor 71 tahun 2012 telah mengatur jalur gugatan warga yang keberatan. [ibn]