• Beranda
Selasa, Februari 17, 2026
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Tunjuk Fadhil Ilyas Sebagai Plt Dirut Bank Aceh, Muzakir Manaf: Kajeut Kerja Aju

Maret 17, 2025
in Aceh, Headline News, News
Tunjuk Fadhil Ilyas Sebagai Plt Dirut Bank Aceh, Muzakir Manaf: Kajeut Kerja Aju

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, saat menyerahkan SK Plt. Dirut Bank Aceh Syariah, kepada Fadhil Ilyas di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin, (17/3/2025).

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf, kembali menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah, Senin (17/3/2025).

Penunjukan Fadhil Ilyas berlangsung di restoran Meuligoe Gubernur Aceh, sesaat setelah Gubernur Muzakir Manaf memberi pengarahan kepada para Kepala SKPA serta menyerahkan SK Plt Sekda Aceh kepada M Nasir selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Kajeut kerja aju (Sudah bisa langsung kerja-red)” ujar Gubernur Muzakir Manaf kepada Fadhil Ilyas, usai penandatanganan SK penunjukan Plt Dirut Bank Aceh Syariah.

“Siap Pak Gubernur, kami akan langsung bekerja,” kata Fadhil Ilyas.

Saat penyerahan SK, Gubernur turut didampingi oleh Plt Sekda Aceh M Nasir serta disaksikan langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Zulfadli.

Sementara itu, Iskandar selaku Sekretariat Perusahaan Bank Aceh mengatakan, untuk menjaga Tata Kelola Bank yang baik dan Stabilitas Operasional serta Kinerja Bank Aceh, para Pemegang Saham Bank Aceh telah melakukan RUPS LB pada tanggal 17 Maret 2025, di Meuligoe Gubernur Aceh yang hadiri langsung oleh Bupati dan Wali Kota

“RUPS LB hari ini memutuskan, membatalkan hasil RUPSLB yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 14 Maret 2025 secara Hybrid. Pada RUPSLB sebelumnya salah satunya memutuskan bahwa Direktur Bisnis Fadhil Ilyas dan Direktur Kepatuhan Numairi, diberhentikan,” ujar Iskandar.

Iskandar menambahkan, Keputusan ini menghasilkan posisi Anggota Direksi Bank Aceh hanya satu saja yaitu M Hendra Supardi, di samping keputusan lainnya. Jabatan 1 Anggota Direksi ini bergabung dengan POJK Nomor 16 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah dan POJK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang menyatakan bahwa “Bank Wajib memiliki paling sedikit 3 orang anggota Direksi.”

“Dengan pertimbangan tersebut dan untuk menjaga tata kelola yang baik serta stabilitas operasional Bank Aceh, para Pemegang Saham telah memutuskan membatalkan semua hasil RUPS LB 14 Maret 2025 dan para Pemegang Saham Bank Aceh mendukung kembali Fadhil Ilyas sebagai Direktur Bisnis dan Numairi sebagai Direktur Kepatuhan,” kata Iskandar.

“Dalam RUPS LB tersebut, para pemegang saham juga menunjuk kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh sedangkan M Hendra Supardi kembali menjadi Direktur Dana dan Jasa,” ucap Iskandar.

Para pemegang saham menilai, sepanjang tahun 2024, kinerja Keuangan Bank Aceh dibawah kepemimpinan Fadhil Ilyas menunjukkan tren positif. Hal ini didasarkan pada pertumbuhan aset, Dana Pihak Ketiga, Pembiayaan dan Laba yang terus meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya. []

Next Post
Gubernur Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Aceh

Gubernur Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala OJK Aceh

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Pegiat Kebencanaan Nasional: Kepemimpinan Posko Tanggap Darurat Aceh Termasuk Terbaik
  • Mualem Tegaskan Aceh Butuh Dukungan Pusat
  • Pemerintah Aceh Pastikan Sekolah Aktif Kembali 5 Januari 2026
  • Kolaborasi BPJN, PUPR Aceh, dan TNI/Polri Berhasil Menembus Isolasi Wilayah Tengah
  • 3.000 Relawan ASN Pemerintah Aceh Diterjunkan ke Berbagai Daerah Terdampak Bencana di Aceh
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh