Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengukuhkan Penjabat Sementara (PJS) Kamaruddin Andalah sebagai Bupati Pidie Jaya, di Pendopo Gubernur Aceh, Rabu, 14/02/2018. (humas) |
Banda Aceh |ToA – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, mengukuhkan Kamaruddin Andalah, selaku Kepala Badan Kepegawaian Aceh sebagai Pjs. Bupati Pidie Jaya. Dalam amanatnya, Gubernur menyampaikan tiga pesan penting yang harus dilakukan selama bertugas di Kabupaten yang memiliki motto Peugah lage buet, peubuet lage na itu.
Pengukuhan yang dilangsungkan di ruang Rapat Meuligoe Gubernur itu turut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya non aktif, Ayyub Abbas dan Said Mulyadi, sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh serta perwakilan Forkopimda Aceh dan Pidie Jaya.
Tiga hal yang ditekankan Gubernur kepada Pjs Bupati Pidie Jaya adalah memprioritaskan urusan wajib pemerintahan, khususnya pelaksanaan pelayanan dasar seperti bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain-lain.
“Ini sejalan dengan 15 program unggulan Pemerintah Aceh. Selanjutnya terhadap kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK, agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terhadap kebijakan yang dapat menimbulkan persoalan dalam masyarakat baik secara hukum maupun sosial budaya, maka dapat ditinjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Irwandi.
Sementara itu, terkait dengan fasilitasi pelaksanaan pilkada, pilot Eagle One Hanakaru Hokagata itu menginstruksikan agar Pjs Bupati Pijay untuk melakukan upaya percepatan pencairan dana pilkada yang sudah dialokasikan dalam APBK Pidie Jaya tahun 2018 sesuai dengan NPHD yang telah disepakati dengan berpedoman pada peraturan terkai penganggaran pilkada
“Selalu berkoordinasi dengan Forkopimda, KIP serta Panwaslih Pidie Jaya dalam mendukung kelancaran tahapan pilkada serta menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Selanjutnya menjaga netralitas ASN di lingkungan Pemkab. Bila ada ASN yang tidak netral, untuk ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Irwandi.
Terakhir, terkait dengan masa tugasnya yang akan berakhir pada saat Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pjs diminta menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Aceh.
“Kami berharap pengukuhan Pjs Bupati Pidie Jaya benar-benar menjadi stabilisator politik yang netral dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya tahun 2018, dan selamat melaksanakan tugas sebagai Pjs Bupati Pidie Jaya kepada saudara Kamaruddin Andalah beserta istri,” pungkas Gubernur Aceh.
Pengukuhan Pjs Bupati Pidie Jaya dilaksanakan untuk mengisi kekosongan pemerintahan selama Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, mulai tanggal 15 Februari – 23 Juni 2018 mendatang. Sebagaimana diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya kembali mengikuti kontestasi Pilkada 2018 ini.
Kamaruddin Andalah bukanlah orang baru dalam pemerintahan, dan menjadi pejabat Ad interim kabupaten/kota bukanlah pengalaman pertamanya. Sebagaimana diketahui, pada periode Oktober 2016 hingga januari 2017, Kamaruddin Andalah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh juga sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Langsa.
Alasannya juga tidak jauh berbeda dengan saat ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa saat itu juga mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti Pilkada serentak 2017. Oleh karena itu, Gubernur meyakini Kamaruddin Andalah mampu melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pjs Bupati Pidie Jaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018, Pjs Bupati Pidie Jaya mempunyai tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRK, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil.
Pjs Bupati juga memiliki wewenang untuk melakukan pembahasan Rancangan Qanun dan dapat menandatangani setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (Ngah)