Jakarta, TOA — Polisi telah memeriksa tiga saksi ahli terkait dengan laporan tentang ujaran kebencian dan penodaan agama yang diduga dilakukan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Tiga saksi itu masing-masing adalah ahli pidana dari Universitas Negeri Jakarta, ahli bahasa dari Universitas Trisakti, dan ahli komunikasi dari Malang di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan polisi akan membuka keterangan saksi ahli ini kepada publik pada Senin nanti. Bersamaan dengan itu akan diumumkan juga apakah kasus ini bakal dilanjutkan atau tidak.
Menurut Argo, polisi akan mempelajari lagi video blog (vlog) Kaesang Pangarep yang berjudul #BapakMintaProyek. Video inilah yang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat memuat konten ujaran kebencian dan penodaan agama. Jika tidak ditemukan unsur pidana, polisi akan menghentikan kasus ini. Namun, jika sebaliknya, pemeriksaan ditingkatkan ke penyidikan dan status Kaesang menjadi tersangka. “Keputusannya hari Senin,” kata Argo, Sabtu, 8 Juli 2017.
Argo mengatakan, sejauh ini, Muhammad Hidayat belum menyerahkan bukti fisik yang menunjukkan adanya ujaran kebencian itu. “Kalau laporan, lalu buktinya polisi cari sendiri ya enggak bisa,” katanya.
Kaesang Pangarep dilaporkan melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian atau hate speech gara-gara vlog-nya yang berjudul #BapakMintaProyek. Orang yang melaporkan adalah Muhamad Hidayat Situmorang, 52 tahun, warga Perumnas 1, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan Muhamad Hidayat pada Jumat lalu. Namun pria itu menolak datang karena ada pernyataan dari petinggi Polri yang menyatakan laporannya mengada-ada. “Kalau saya datang, berarti membodohi diri saya sendiri,” kata Hidayat di Bekasi, Jumat, 7 Juli 2017.
Hidayat berkeras, ucapan Kaesang Pangarep dalam vlog-nya mengandung penodaan agama dan ujaran kebencian. Karena itulah dia berani melaporkan Kaesang ke Kepolisian Resor Bekasi.[]
Sumber: Tempo.co