Dokumentasi Humas Setds Aceh |
Jakarta | ToA – Sehari paska-audiensi guru honorer di ruang kerjanya, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf langsung menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, Kamis 1/03/2018.
Gubernur Irwandi menyerahkan langsung surat yang ditandatanganinya, dan meminta Menteri Asman Abnur mengupayakan penetapan NIP K-2 Provinsi Aceh.
Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Mendagri, Mendikbud, Kepala BKN, Ketua DPRA, Bupati/walikota se Aceh, Kepala BKN Aceh dan Sekjen Asgunad.
Gubernur mengatakan saat ini masih terdapat 823 orang tenaga honorer kategori K-2 di Aceh yang belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara dengan alasan karena tenaga honorer tersebut tidak bekerja pada instansi pemerintah tetapi mengajar pada sekolah swasta.
“Kami mohon bantuan bapak agar dipertimbangkan untuk direkomendasikan penetapan NIP dari Badan Kepegawaian Negara sehingga dapat diproses penetapan keputusan pengangkatan sebaga CPNS oleh pejabat Pembina kepegawaian kabupaten/kota,” ujar Irwandi Yusuf.
Beberapa pertimbangan gubernur menyampaikanitu antara lain dikarenakan tenaga honorer tersebut telah bertugas di Aceh selama 10 hingga 20 tahun.
Tenaga honorer tersebut juga telah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi yang diverifikasi dan divalidasi oleh tim yang dibentuk oleh kepala BKN dan juga telah dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang oleh Panselnas.
Dengan demikian secara ketentuan kepegawaian mereka dinilai sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh BKN dan diangkat menjadi CPNS oleh pejabat Pembina kepegawaian kabupaten/kota.
Sementara Menpan-RB Asman Abnur, mengatakan dirinya akan melakukan verifikasi melalui Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten/kota.
“Kita juga manusiawi, kalau yang betul-betul dia mengabdi sekian puluh tahun nanti kita carikan solusi, mereka yang sudah mengabdi 10 tahun sampai 20 tahun dan betul-betul mengajar di situ maka ini betul-betul harus kita pertimbangkan,” ujar Menteri Asman. [ToA]