Jakarta, TOA — Lantaran diduga melakukan penodaan agama dan ujaran kebencian, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep diduga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolda Metro Jaya Irjen, Iriawan menegaskan pihaknya belum mengetahui apakah yang dilaporkan itu adalah putra dari Presiden Jokowi. Pasalnya laporan ditujukan ke atas nama Kaesang saja. “Saya baca dalam LP tidak disebutkan hanya nama Kaesang saja,” ujar Iriawan saat melepas Presiden Jokowi ‎untuk kunjungan kerja ke Turki di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (5/7).
Oleh sebab itu Iriawan berencana akan berkomunikasi dengan Kapolres Bekasi Kota untuk mencari tahu, apakah yang dilaporkan itu Kaesang Pangarep. Kalau benar tentunya mekanisme yang dilakukan adalah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Akan meminta Kapolres menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut,” katanya.
Selanjutnya, yang akan dilajukan adalah memanggil saksi ahli dalam kasus ini. Nantinya akan dikonfirmasi apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Kaesang ini.
“Nanti akan dalami penyelidikan dari saksi ahli yang diperiksa ada unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.
Sekadar informasi, saksi yang melaporkan Kaesang bernama M Hidayat (53), pekerjaan swasta. Laporan itu dilajukan pada 2 Juli 2017 lalu, dengan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dari tayangan YouTube yang diunggah Kaesang pada 29 Mei 2017 lalu. []
Sumber: Jawapost.com