• Beranda
Jumat, Mei 23, 2025
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Proses Islah PPP Segera Dibahas

Juni 29, 2017
in News


Jakarta, TOA — Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Djan Faridz menyatakan kesediaannya untuk membahas perdamaian dengan PPP kubu Romahurmuziy (Romy).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan bahwa islah memang sedang diupayakan.
Namun, secara formal belum ditindaklanjuti dengan pertemuan kedua pihak.
Sebab, hampir semua pengurus PPP sedang berada di kampung halaman dan daerah pemilihan masing-masing dalam rangka merayakan Lebaran dan silaturahim dengan keluarga dan konstituen.
Menurut Arsul, mengenai islah akan dibicarakan lebih jauh setelah seluruh pengurus PPP kembali beraktifitas.
“Minggu depan insya Allah (islah) kami tindak lanjuti,” ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (29/6/2017).
Arsul menjelaskan, Ketua Umum PPP Romy sebelumnya juga telah menugaskan para kader untuk berbicara dengan kubu Djan Faridz.
“Saya, misalnya, ditugaskan berkomunikasi dengan Pak Dimyati Natakusumah, Amir Uskara dengan Lulung,” kata Arsul.
Dengan berkomunikasi, diharapkan kedua pihak dapat saling menerima dan proses islah akan lebih mudah.
“Dengan membangun komunikasi dari hati ke hati sebelum puncaknya dengan Pak Djan Faridz, maka kami berharap (islah) akan lebih smooth (halus) prosesnya,” kata Arsul.
Sebelumnya, Djan telah menyatakan kesediaannya untuk islah dengan PPP kubu Romy, meskipun tidak menjelaskan lebih rinci perihal islah tersebut.
“Waduh, seneng banget, Alhamdulillah kalau ada orang yang mengajak islah, idam-idaman saya dari dahulu kala,” ujar Djan saat ditemui seusai bersilaturahim di kediaman Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Minggu (25/6/2017).
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan itu diketok oleh Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati, dan Ahmad Syarifudin dalam rapat permusyawaratan hakim pada 12 Juni 2017.
Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz. []
Sumber: Kompas.com
Next Post

30 Warga Sipil di Suriah Tewas Diserang Jet Tempur

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Wagub Aceh Buka FKIJK Aceh Run 2025
  • Wagub Aceh Hadiri Wisuda Dayah Jeumala Amal
  • Pemerintah Aceh Minta Akses Tol untuk Jemaah Haji Dibuka Khusus Selama Musim Haji 2025
  • Wagub Doakan Jemaah Calon Haji ASN Pemerintah Aceh Jadi Haji Mabrur
  • Wagub Aceh Buka Bakti Sosial Operasi Katarak di Aceh Utara
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh