• Beranda
Sabtu, September 5, 2026
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Pj Gubernur Gelar RUPS Bank Aceh Minggu Pertama Maret untuk Penetapan Dirut

Februari 21, 2023
in News
Pj Gubernur Gelar RUPS Bank Aceh Minggu Pertama Maret untuk Penetapan Dirut

Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA

BANDA ACEH— Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh Syariah akan digelar Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bersama seluruh pemegang saham dan manajemen pada Minggu pertama bulan Maret mendatang. Pada rapat tersebut akan ditetapkan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh dari yang telah direkomendasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sesuai tahapan, 14 hari setelah menerima hasil fit and proper test, baru dapat digelar RUPS untuk menentukan Dirut BAS,” kata MTA, Selasa, (21/2/2023).

MTA menambahkan,, nama-nama calon Dirut yang disampaikan OJK berdasarkan hasil Fit and Proper Test nantinya akan disampaikan saat RUPS BAS digelar.

“Gubernur sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah menerima hasil dari OJK pada Senin, 20 Februari 2023 kemarin,” kata MTA. [°]

Tags: bank acehdirut bank acehPemerintah Aceh
Next Post
Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah

Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Bunda Salma Salurkan Seragam untuk Pelajar Aceh Utara
  • Wagub Dek Fadh Hadiri Maulid Bersama Ratusan Anak Yatim di Teupin Raya
  • Plt. Sekda Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Masjid Raya Baiturrahman
  • Pulihkan Infrastruktur Gayo Lues, Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat
  • Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Wagub Dek Fadh: Jaga Integritas dan Bangun Komunikasi yang Baik
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh