• Beranda
Kamis, Desember 11, 2025
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Pergub Hukum Acara Jinayat Tak Bertentangan dengan Qanun

April 17, 2018
in News
ilustrasi/int
Banda Aceh | ToA – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menegaskan, Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat tidaklah bertentangan dengan Qanun. Pergub tersebut justru untuk memperkuat aturan yang sebelumnya telah ada yaitu Qanun No. 7 Tahun 2013.

Jika di Qanun disebutkan bahwa uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, sama halnya dengan Pergub. Hanya saja lokasi pelaksanaannya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Di dalam Qanun, ada beberapa hal yang seharusnya tidak diperbolehkan namun justru terjadi. Misal pada pasal 262 ayat 2 yang dalam isinya disebutkan bahwa uqubat cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak-anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, selama ini aturan ini sering dilanggar, dengan hadirnya anak-anak saat eksekusi cambuk.

Selainnya dalam pasal yang sama di ayat ke 4, disebutkan bahwa jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat penyaksi paling dekat 12 (dua belas) meter.

“Jadi Pergub tidak untuk menghilangkan substansi dari Qanun, tapi justru memperkuat aturan seperti yang tertera dalam Qanun,” kata Dr. Munawar.

Selebihnya, isi dari Pergub No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat sama dengan Qanun No. 7 Tahun 2013. Hanya tempat terbuka yang lebih mudah dikendalikan, yaitu hukuman cambuk akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan / Rutan / Cabang Rutan.

Next Post

Gubernur Buka Musrenbang RKPA 2019

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Rapat Darurat Penanganan Banjir Aceh: Komisi VIII DPR RI Desak Penetapan Status Bencana Nasional
  • Gubernur Jemput Kedatangan Presiden di Aceh, Ikut Dampingi Tinjau Lokasi Banjir
  • Gubernur Instruksikan Pengawasan Ketat Lonjakan Harga Sembako dan BBM di Tengah Bencana
  • Mualem Terobos Aceh Tamiang Antar Bantuan Tengah Malam
  • Ketua TP PKK Aceh Tembus Lokop Bawa Bantuan Dua Ton Menggunakan Helikopter TNI AU
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh