Jakarta, TOA — Kepolisian kembali menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus penyerangan ke Markas Polda Sumatera Utara.
Dengan demikian, jumlah tersangka kasus ini menjadi empat orang.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, tersangka keempat, yakni Firmansyah Putra Yudi (32).
Firmansyah diduga berperan ikut merencanakan serangan ke kantor Polda.
“Perannya ikut merencanakan serangan ke Pos Jaga Polda Sumut,” kata Martinus, lewat keterangan tertulis, Selasa (27/6/2017).
(baca: Ada Bendera ISIS di Rumah Penyerang Markas Polda Sumut)
Tiga tersangka lainnya, yakni Syawaluddin Pakpahan (43), Ardial Ramadhana, dan Boboy (17).
Syawaluddin dan Ardial merupakan pelaku yang menyerang langsung kantor polda. Mereka menusuk polisi yang tengah berada di salah satu pos penjagaan.
(baca: Satu Tersangka Penyerang Markas Polda Sumut Ikut Survei Lokasi)
Syawaluddin ditangkap hidup dengan luka tembak di kaki. Saat ini, dia dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
Sementara Ardial tewas ditempat kejadian. Dia tewas dengan luka tembak di dada.
Adapun Boboy yang sempat berstatus saksi ditingkatkan menjadi tersangka. Dia diduga ikut berperan melakukan survey dan memetakan Polda Sumut.
Dalam serangan tersebut, Aiptu Martua Sigalinging tewas ditikam di leher, dada, dan tangan dengan menggunakan senjata tajam.
Sumber: Kompas.com