Foto: Dok ToA |
Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah menginstruksikan untuk menunda pemberian vaksin Measles Rubella serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada Agustus-September tahun ini.
Langkah penundaan tersebut diambil oleh pemerintah Aceh karena vaksin MR belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia selaku lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat halal.
“Di Aceh pemberian vaksin MR kita tunda hingga ada sertifikasi halal dari MUI. Semua ditunda tanpa terkecuali,” kata Plt Gubernur usai Rapat Paripurna DPR Aceh dalam rangka Penyerahan KUA-PPAS tahun anggaran 2019, di ruang DPRA, Senin (6/8/2018).
Nova mengatakan, vaksin MR yang saat ini telah didistribusikan ke seluruh Indonesia oleh Kementerian Kesehatan, ternyata belum memiliki sertifikasi halal dari MUI karena Kemenkes belum mengajukan surat atau permohonan sertifikasi halal.
“Vaksinnya telah dikirim ke daerah, namun permohonan sertifikasi halal belum dilakukan oleh Kemenkes. Nah, saat MUI mengklarifikasi bahwa vaksin MR belum memiliki sertifikasi halal, maka kita putuskan untuk menunda pelaksanaan vaksin MR serentak,” kata Plt Gubernur. [ToA/Arfi]