Jakarta | ToA – Pemerintah Aceh terus memperjuangkan hak masyarakat adat, dengan mengupayakan pengakuan atas kedaulatan hutannya. Dalam Rapat Koordinasi Hutan Adat di Jakarta sejak Selasa kemarin, Pemerintah Aceh mengusulkan 13 Komunitas Masyarakat Hukum Adat (Mukim) di Aceh agar mendapatkan status menjadi Hutan Adat.
“Usulan ini adalah bagian dari upaya nyata program Aceh Green sesuai Keistimewaan Aceh, dan dukungan terhadap Masyarakat Adat Aceh,” kata Wiratmadinata, Juru Bicara Pemerintah Aceh, dalam rilisnya Rabu (24/01/2017).
Dokumen usulan Hutan Adat Aceh sendiri telah disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan hutan seluas 320.334 ha di empat kabupaten di Pidie, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Barat.
Sementara dalam waktu dekat, kata Wira dalam rilisnya bahwa Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menetapkan tiga hutan adat di Aceh yaitu di Mukim Beungga Kecamatan Tangse, Mukim Paloh dan Mukim Kunyet Kecamatan Padang Tiji. Ketiganya berada dalam kawasan Kabupaten Pidie.
“Aceh adalah salah provinsi yang cukup siap untuk direkomendasikan mendapatkan hak terhadap Hutan Adat. Semoga dengan demikian Aceh bisa mempertahankan kearifan lokal, budaya dan kekayaan hutan aceh yang dijaga oleh Masyarakat Adat Aceh,” kata Wiratmadinata. [ToA/rilis]