Banda Aceh – Pemerintah Aceh dan Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM Aceh melakukan penandatanganan kerjasama Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Hukum Acara Jinayat. Acara ini berlangsung di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (12/04/2018).
Penandatanganan ini dilakukan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Kakanwil Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin dan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly.
Sebelumnya Gubernur menyambut kedatangan Menteri Yasonna di Bandara Sultan Iskandar Muda. Keduanya selanjutnya menuju gedung Amel Convention Hall.
Selain menandatangani perjanjian kerja sama kedatangan Menteri Yasonna ke Aceh juga dalam rangka memberikan arahan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham Aceh yang baru lulus.
Irwandi Yusuf dalam sambutannya mengatakan, proses seleksi CPNS tersebut diketahui berlangsung sangat ketat dan bersih, sehingga mereka yang lulus diharapkan benar-benar yang terbaik.
“Meski leading sector untuk proses seleksi itu adalah Kementerian Hukum dan HAM, namun lembaga-lembaga seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aceh, Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan para akademisi juga dilibatkan,” ujar Gubernur.
Semangat tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Aceh senantiasa membangun komunikasi harmonis dan transparan dengan berbagai lembaga dalam
proses perekrutan CPNS di daerah ini.
“Dan yang Iebih membanggakan kita adalah, semua yang Iulus sebagai CPNS ini adalah putra-putri Aceh. Mudah-mudahan momentum ini dapat menjadi sejarah baru untuk memicu semangat putra-putri Aceh guna mengembangkan karir Iebih gemilang di lingkup Kementerian hukum dan HAM,” ujar Gubernur.
Untuk itu, atas nama rakyat dan Pemerintah Aceh, Gubernur mengucapkan terimakasih kepada Menteri atas kesempatan yang telah diberikan kepada putra-putri Aceh tersebut.
Gubernur juga menjelaskan, Pemerintahan Aceh saat ini sedang giat menjalankan program ‘Aceh Hebat’, yang salah satu prioritasnya adalah peningkatan kualitas di bidang birokrasi dan pelayanan publik.
“Kami sangat menuntut setiap PNS yang ada di Pemerintahan Aceh bekerja secara profesional dengan mengedepankan empat hal, yaitu ketrampilan, komitmen, disiplin dan loyalitas,” ujar Gubernur.
Pada kesempatan itu, Gubernur juga kembali menjelaskan bahwa pihaknya dalam menjalankan Pemerintahan Aceh selalu menganut “mazhab hana fee” atau tanpa mengenal ustilah “fee”.
Kepada para CPNS juga diperingatkan untuk bekerja dengan jujur serta menjunjung tinggi peraturan yang berlaku, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas.
“Jika di jajaran TNI/Polri ada prajurit yang dipecat karena pelanggaran; maka di Iingkup PNS juga berlaku sanksi yang sama. Kami yakin, sistem pengawasan lebih ketat pasti berlaku di Lingkup Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Wagub.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly juga mengatakan, para CPNS yang lulus merupakan orang-orang hebat yang terpilih untuk mengabdi kepada negara. Untuk itu mereka diminta benar-benar bekerja profesional.
“Buktikan bahwa negara tidak rugi merekrut kalian,” pesan Menteri.
Menteri juga mengapresiasi “mazhab hana fee” yang dipraktikkan Gubernur Aceh dalam membangun Aceh. [ Humas Aceh]