JAKARTA – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pertemuan penting ini berlangsung di Hotel Arya Duta, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Direktur PDOD Kemendagri Dr Sumule Tumbo memandu langsung jalannya diskusi tersebut. Ia mendampingi Asisten I Setda Aceh Drs Syakir MSi dalam memimpin rapat.
Pertemuan intensif tersebut mengerucut pada dua sektor krusial bagi masa depan daerah. Sektor utama yang menjadi fokus pembicaraan adalah masalah kewenangan lokal dan pengelolaan fiskal.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi memerinci agenda pertemuan penting tersebut. Pihaknya membawa tujuh poin utama terkait perubahan regulasi kekhususan daerah ini.
“Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Dr Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh.

