Foto :Zul/ToA |
BANDA ACEH | ToA – Seluruh fakir miskin baik yang berdomisili di Aceh, luar Aceh dan luar negeri yang bermasalah dengan hukum akan mendapat bantuan dari pemerintah.
Hal itu dipastikan setelah seluruh pimpinan fraksi di DPR Aceh merima Rancangan Qanun Aceh tentang Pemberian Bantuan Hukum Fakir Miskin, dalam pendapat akhir fraksi, di DPR Aceh, Jumat 24 November 2017.
Meski demikian, pihak dewan meminta agar bahasa dalam qanun yang akan disahkan nantinya bisa diperjelas. “Siapa definisi ‘orang Aceh’, dalam rancangan qanun itu,” kata Ir. Fatimah, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem dalam pandangan fraksi partainya.
Pemberian bantuan hukum itu diharapkan diberikan pemerintah sejak pendampingan awal “Mereka harus mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma,” kata Said Dahlawi, juru bicara Fraksi Partai Golkar.
Para anggota dewan memandang, qanun tersebut merupakan upaya keberpihakan pemerintah kepada kaum lemah. Bantuan hukum bagi fakir miskin, kata Buhari Selian, anggota Fraksi PAN, bukan bentuk belas kasihan negara, melainkan wujud azas equality before the law atau azas keadilan yang kedudukannya lebih tinggi daripada hukum.
Ketua Fraksi Partai Aceh, Iskandar Usman al-Farlaki, mengatakan Rancangan Qanun Aceh tentang pemberian bantuan hukum fakir miskin, merupakan sebuah kebutuhan yang perlu dan harus untuk segera disahkan.
Hal tersebut diakibatkan karena masih banyak masyarakat Aceh yang hidup di bawah garis kemiskinan. “Harus segera diimplementasikan,” kata Farlaki.
Selain itu, lanjut politisi Partai Aceh itu, qanun tersebut bisa menjadi jawaban atas berbagai kasus hukum yang menimpa orang Aceh di negeri jiran Malaysia. [ToA]