Blangpidie | ToA – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya), AKBP Andy Hermawan, SIK, MSc melalui Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi mengaku pihaknya telah menahan suami dari seorang guru ngaji berinisial SA (57 tahun) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap tujuh santri yang masih di bawah umur di salah satu kecamatan di Abdya, Kamis lalu.
“Setelah menerima laporan, kita langsung bergerak untuk mengamankan terduga pelaku guna kepentingan penyelidikan. Pelaku sudah diamankan di Mapolres sejak 28 Juli,” kata Zulfitriadi, Senin 30 Juli 2018.
Perbuatan tersangka menggerayangi tubuh bagian intim para korban dilakukan pada saat korban hendak mengambil air minum di dapur rumah terduga pelaku dan ketika mengantar korban pulang ke rumah masing-masing. Tersangka dapat dengan leluasa memanfaatkan kesempatan untuk melakukan aksi bejat tersebut lantaran para korban merupakan santri yang mengaji pada istri tersangka.
“Jumlah korban sementara 7 orang yang sudah melapor. Ketujuh korban adalah anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Iptu Zulfitriadi juga menyatakan pelaku akan dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Jinayah jika terbukti.
“Dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat, Pasal 47 dengan ancaman cambuk maksimal 200 kali,” jelas Iptu Zulfitriadi.
Sebelumnya diberitakan, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali mendampingi korban kasus pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur pasca menerima laporan dari keluarga korban, Jumat 27 Juli 2018 malam.
Kasus ini terjadi di salah satu desa dan kecamatan di Abdya. Dari hasil konseling Tim P2TP2A pasca menerima laporan pendampingan, terdata sebanyak 7 anak perempuan dibawah umur di salah satu desa di kecamatan ini menjadi korban.
Wakil ketua P2TP2A Abdya, Yenny, S.Pd didampingi Kabid Bidang PPPA Abdya, Khazzanah,SE saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya baru saja menerima laporan untuk kebutuhan pendampingan dari masyarakat Susoh tentang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.
“Semalam kita langsung melakukan sejumlah tindakan sesuai porsi kita. Ini meliputi konseling, pendataan dan sejumlah hal lainnya. Dan maaf kita tidak bisa publis desa korban, ini menyangkut anak dibawah umur,” kata Yenny, Sabtu 28 Juli. [syam]