Banda Aceh | ToA — Polresta Banda Aceh menangkap seorang mahasiswa berinisial WS, 22 tahun, atas tuduhan menyebar konten asusila ke media sosial instagram.
Dalam pengakuannya kepada polisi, pria asal Langsa ini menyebar konten asusila tersebut lantaran sakit hati diputusi pacarnya, seorang gadis berinisial WI.
Konten yang disebarkan berisi video bugil hasil video call pasangan tersebut yang diam diam direkam dan disimpan oleh pelaku.
“Video ini direkam oleh pelaku. Pelaku dan korban melakukan video call. Jadi tanpa sepengatahuan korban, pelaku merekam video call tersebut yang isinya konten pornografi disebar ke media sosial. Motifnya karena sakit hati diputusi oleh korban,” ujar Iptu Iskandar Muda, Kanit Tipiter Polresta Banda Aceh, Senin (1/4/2019).
Iskandar menjelaskan, pelaku telah menjalin hubungan asmara dengan korban selama satu tahun, namun korban kemudian memilih mengakhiri hubungan mereka yang membuat pelaku sakit hati.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 dan 3 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini pelaku masih mendekam di kamar sel Polresta Banda Aceh. (IBN)

