Bandung | ToA – Pemerintah Aceh kembali meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan sebagai salah satu Provinsi terbaik peduli perlindungan konsumen tahun 2018. Penghargaan tersebut menjadi prestasi Aceh, karena berhasil mempertahankan penghargaan serupa secara berturut-turut sejak 2016 lalu.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita kepada Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat acara puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang diselenggarakan di Halaman Lapangan Gasibu, Bandung, (20/03/19).
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi oleh Kementerian Perdagangan terhadap Pemerintah Daerah yang telah menjadi penggerak dan contoh kepentingan perlindungan konsumen,” kata Enggartiasto.
Selain Pemerintah Aceh, penghargaan tersebut juga diterima oleh lima provinsi lainnya, yaitu Provinsi Papua Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Ke enam Provinsi tersebut, terpilih sebagai provinsi terbaik peduli perlindungan konsumen setelah mendapatkan penilaian dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Muhammad Raudhi, yang mendampingi Nova Iriansyah di Bandung, menyebutkan penghargaan sebagai pemenang pemerintah daerah terbaik peduli konsumen adalah salah satu apresiasi dari pemerintah pusat atas keberhasilan pemerintah daerah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen yang tepat sasaran dan dilakukan secara terus menerus serta dituangkan dalam program kerja pemerintah daerah.
Salah satu program kerja dalam rangka memberikan perlindungan konsumen terebut dilaksanakan Pemeriah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh berupa
kegiatan pemberdayaan/edukasi konsumen dan pembinaan kepada pelaku usaha, peningkatan kemitraan, pengawasan barang beredar/jasa dan pengawasan perdagangan.
“Program kegiatan perlindungan konsumen menjadi salah satu indikator kinerja Dinas Perindag Aceh yaitu peningkatan capaian nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang diharapkan terus meningkat dari tingkat Paham sampai berada pada tingkat Berdaya,” kata Raudhi.

Raudhi menyebutkan, tingkat “berdaya” bermakna bahwa konsumen memiliki kemampuan dan kekuatan untuk mempergunakan hak-haknya sebagai konsumen dalam setiap transaksi perdagangan barang dan jasa. Pemerintah daerah, kata Raudhi, diharapkan untuk terus berupaya menciptakan program kegiatan
yang pro konsumen sehingga nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) pada tingkat berdaya dapat diraih.
“Kita berharap semua pihak agar dapat berpartisipasi dan mendukung peningkatan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) terutama masyarakat sendiri sebagai konsumen dan pihak produsen dan pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa,” kata Raudhi. [ADV]

