Foto: Liputan6.com |
JAKARTA | ToA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPR RI, Setya Novanto, setelah ia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik, Senin 20 November 2017, dinihari.
Setya yang pada Kamis pekan lalu ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dijemput KPK, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dan dibawa untuk ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Setya sendiri masih tak menyangka, bahwa KPK akan secepat itu menangkap ketua Partai Golkar itu. Pasalnya, saat dibawa ia masih berstatus sebagai pasien atas kecelakaan.
“Kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan. Dan saya tadi juga enggak nyangka bahwa malam ini (dijemput KPK). Saya pikir masih diberi kesempatan untuk recovery,” kata Setya seperti dikutip liputan6.com.
Ditangkapnya Setya Novanto, telah membawa cela bagi lembaga negara. Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menyebutkan nama baik DPR menjadi hancur lantaran kasus Setya Novanto ini. “Wah hancur DPR. (Buktinya) Surveinya 20 persen. Ya kan?” ujar Zulkifli.
Zulkifli menyebutkan, semua anggota dewan harus menjaga kehormatan lembaga negara. “Lembaga negara itu simbol, kalau lembaga negara rusak citranya tentu mengganggu ketahanan nasional. Jadi, kita jaga bersama-sama.”
Selain itu, dia menilai Setnov harus mundur dari kursi Ketua DPR bila nanti terbukti bersalah. Jika ingin melakukan perlawanan, lanjut dia, Setya Novanto bisa menggunakan jalur hukum.
“Saya kira karena proses hukum tentu (harus mundur) kalau sudah dinyatakan bersalah. Pak Nov kan ada peluang praperadilan, dan pengganti (Ketua DPR) haknya Golkar,” kata Zulkifli. [ToA/Liputan6.com]