• Beranda
Sabtu, November 15, 2025
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Kepala BPKA: Mari Bantu Pembangunan Aceh dengan Mutasi ke Plat BL

Oktober 1, 2025
in Aceh, Headline News, News
Kepala BPKA: Mari Bantu Pembangunan Aceh dengan Mutasi ke Plat BL

BANDA ACEH – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra, mengajak warga Aceh yang kendaraannya masih menggunakan plat non BL untuk segera beralih ke plat BL. Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap pembangunan di Bumi Serambi Mekah.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Reza Saputra, menindaklanjuti temuan Pasus Tambang DPRA, terkait masih banyaknya kendaraan pertambangan di Aceh yang masih menggunakan plat non BL, Selasa (30/9/2025).

“Orang Aceh yang sayang dengan tanah kelahirannya, mari berkontribusi bagi pembangunan Aceh dengan selalu membayar pajak kendaraan bermotor di Aceh,” imbau Reza.

Reza menjelaskan, dari hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut kaan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, peningkatan moda dan sarana transportasi umum, sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Reza meyakini, jika seluruh masyarakat pengguna kenderaan di Aceh telah menggunakan plat BL, akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya.

Reza menegaskan, imbauan ini merupakan respon temuan Pansus DPRA yang merekomendasikan agar perusahaan tambang dan migas menggunakan kendaraan dengan plat BL, karena hal ini sangat baik sebagai bentuk kontribusi perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh.

“Kami mengimbau agar semua pengguna alat berat di Aceh untuk memenuhi kewajibannya membayar Pajak Alat Berat ke Aceh, dalam rangka mendukung pembangunan Aceh yang lebih baik,” ucap Reza.

Sebagaimana diketahuu, sesuai amanat Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta turunannya menegaskan bahwa mulai tahun 2025 akan berlaku pemungutan Pajak Alat Berat.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat Aceh yang masih menggunakan plat non BL yang berdomisili dan perusahaan yang beroperasi di Aceh untuk menggunakan plat BL, sebagai bentuk dukungan serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkas Eza Saputra.[]

Next Post
Wagub Lepas Kafilah Aceh Bertanding ke STQH Nasional

Wagub Lepas Kafilah Aceh Bertanding ke STQH Nasional

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Jaga Stabilitas Harga, Disperindag Aceh Gelar Pasar Murah Serentak di 7 Kabupaten/Kota
  • BRIN Siap Berkolaborasi Kembangkan VIB-H, Inovasi Dunia Inseminasi Buatan Karya ASN Aceh
  • Wagub dan Sekda Aceh Saksikan Penganugerahan Gelar Kehormatan untuk Tito Karnavian dari Wali Nanggroe
  • Pemerintah Aceh Gelar Upacara Hari Kesehatan Nasional ke-61
  • Wakil Gubernur Aceh Pimpin Ziarah Hari Pahlawan di Banda Aceh
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh