• Beranda
Sabtu, April 11, 2026
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Kemendagri Jelaskan Bantuan Hibah Untuk Dayah Dapat Terus Diberikan

September 5, 2019
in Aceh, Headline News
Kemendagri Jelaskan Bantuan Hibah Untuk Dayah Dapat Terus Diberikan

BANDA ACEH | ToA – Dinas Pendidikan Dayah Aceh pada Rabu (04/09) menggelar Forum Group Discussion (FGD) tentang rancangan Pergub tentang tata cara peemberian hibah kepada dayah yang bersumber APBA. Acara yang dilaksanakan di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh turut mengundang pihak Kementrian RI. Adapun pejabat dari Kementrian Dalam Negeri, diantaranya Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Bahri S.STP, MSi, Kasubdit Wilayah I pada Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Nasrun SH, dan Kasi Wilayah IB pada Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Agung Aryanto SE.Ak.

Daerah Bahri S.STP MSi dalam diskusi kemarin menyampaikan bahwa, bantuan hibah untuk lembaga pendidikan agama masih dapat diberikan bantuan terus menerus. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-Undangan Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

“Hibah bansos itu harus dipenuhi dulu belanja wajib dan harus bersifat selektif. Kecuali pemda setempat dapat memberikan bantuan hibah kepada salah satu lembaga pendidikan, salah satunya kepada lembaga pendidikan keagamaan. Begitu juga Pemerintah daerah juga memberikan bantuan SDA berupa dana. Nah kalo di Aceh saya berpendapat bahwa SDA yang dimaksud disini berupa dana hibah untuk dialokasikan kepada dayah-dayah di Aceh,” ujar Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Bahri S.STP, Msi.

Menurutnya, bantuan hibah yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan dayah-dayah di provinsi Aceh masih dapat diberikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah atau qanun. Dalam hal ini, kata Bahri lagi, pemerintah Aceh dapat mengeluarkan peraturan khusus untuk menerbitkan nomor registrasi khusus.

“Jadi cukup dikeluarkan SK dari Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh. Kemudian jika sudah ada nomor registrasi pokok dayah, maka kedepannya lagi sudah tidak perlu lagi mengajukan proposal,” ujar Bahri, S.STP, M.Si.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Usamah El Madny berharap, forum diskusi ini bertujuan untuk penyempurnaan Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Dayah Yang Bersumber Dari APBA. Hal ini untuk memudahkan dimulai dari proses perencanaan penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.

“Kita berharap masukan-masukan yang positif dari pihak Kemendagri dapat bermanfaat untuk perkembangan dan kemajuan dayah-dayah di Aceh,” ujar Usamah El Madny. []

Tags: Dana Hibah DayahHibah untuk Dayah
Next Post
Pemerintah Dorong Universitas di Aceh Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Pemerintah Dorong Universitas di Aceh Tingkatkan Kualitas Pendidikan

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • M. Nasir Buka Forum Konsultasi Publik RKPA 2027, Dorong Pembangunan Tangguh dan Sinergi Pusat-Daerah ‎
  • Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan
  • Wagub Aceh Fadlullah Dampingi Mendagri, Tegaskan Percepatan Pemulihan di Aceh Tamiang
  • Ikut Entry Meeting BPK RI, Gubernur Aceh Dukung Penuh Pemeriksaan LKPD 
  • Wagub Aceh Fadhlullah Ambil Langkah Cepat Mediasi Konflik Pimpinan Pidie Jaya, Bupati–Wabup Sepakat Damai dan Berangkulan
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh