• Beranda
Senin, Mei 11, 2026
No Result
View All Result
Times Of Aceh
  • Beranda
  • Beranda
No Result
View All Result
Times Of Aceh
No Result
View All Result

Kasus Kades Jambi Baru, Pemerintah Aceh akan Tindak Lanjuti Sesuai Kewenangan

Desember 21, 2018
in News
Kasus Kades Jambi Baru, Pemerintah Aceh akan Tindak Lanjuti Sesuai Kewenangan
ToA | Ist
ToA | Banda Aceh. Kasus Kades Jambi Baru, Pemerintah Aceh akan Tindak Lanjuti Sesuai Kewenangan
Banda Aceh – Pemerintah Aceh akan mempelajari dengan seksama dan menindaklanjuti secara berjenjang sesuai kewenangan, terkait kasus hukum yang menjerat Kepala Desa Jambi Baru Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Hubungan Media Massa Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Saifullah Abdul Gani, dihadapan belasan Mahasiswa Subulussalam yang tergabung dalam Humpunan Mahasiswa dan Pemuda Lae Soraya (Himalaya) yang melakukan unjuk rasa menuntut pencopotan Kepala Desa Jambi Baru Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, di Lobi Kantor Gubernur Aceh, Jum’at ( 21/12/2018).
“Aspirasi yang adik-adik sampaikan terlah kami terima dan akan kami pelajari dan tindaklanjuti secara berjenjang sesuai kewenangan,” ujar Saifullah.
Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa SAG itu mengapresiasi para demonstran yang telah menggelar aksi unjuk rasa dengan tertib.
Setidaknya ada 3 tuntutan yang disampaikan oleh para orator, yaitu menuntut Pelaksana Tugas Gubernur Aceh untuk mendesak Wali Kota Subulussalam agar mencopot Kepala Desa Jambi Baru Saptudin Kombih, yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Pengadilan Negeri Singkil, dalam kasus pemalsuan Ijazah.
Para demonstran juga meminta Wali Kota Subulussalam untuk mengimplementasikan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 ayat 1, tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Geuchik serta Qanun Kota Subulussalam nomor 13 tahun 2012, pasal 27 ayat 1. Selain itu, para peserta aksi juga menuntut agar aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalahan desa lain di Wilayah Hukum Kota Subulussalam.
Dalam orasinya, Jaimansyah selaku Koordinator Lapangan pada aksi tersebut mengungkapkan, bahwa PN Aceh Singkil Saptudin Kombih telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu, dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan.
“Masyarakat Singkil bertanya-tanya, kenapa Kepala Desa yang telah dijatuhi pidana penjara tetapi tidak diberhentikan. Seharusnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka Saptudin Kombih harus diberhentikan sementara sebagai Kades Jambi Baru,” ujar Jaimansyah melalui pengeras suara.
Usai menyampaikan aspirasi dan mendengarkan penjelasan dari Kabag Humas dan Hubungan Media Massa Setda Aceh, para demonstran pun membubarkan diri. (Ngah)
Next Post
Ustadz Abdul Somad Isi Tausiah 14 Tahun Tsunami Aceh

Ustadz Abdul Somad Isi Tausiah 14 Tahun Tsunami Aceh

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kak Na: Buah Naga Sabang, _Meucrop_ Barang
  • Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat di Masyarakat
  • Tinjau Titik Perusakan Kantor Gubernur, Kapolda Aceh: Unjukrasa Tak Dilarang, Merusak Itu Melanggar Hukum
  • Tindak Lanjut Permintaan Gubernur, KKP Survei dan Siapkan Perbaikan Muara Perikanan Dangkal di Aceh
  • Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026
Times Of Aceh

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Headline News
  • Aceh