Banda Aceh – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 12 November 2025 mendapat respons yang sangat tinggi dari masyarakat.
Dalam periode sepuluh hari pelaksanaan, mulai 12 hingga 20 November 2025, tercatat sebanyak 38.865 unit kendaraan mengajukan permohonan pemutihan. Angka ini setara dengan rata-rata 3.886 unit per hari.
“Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang hanya 29.225 unit atau sekitar 2.922 per hari, maka tahun ini terjadi peningkatan sebesar lebih dari tiga puluh persen,” ujar Reza Saputra di Banda Aceh, Selasa 25 November 2025.
Tingginya respons masyarakat turut berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak daerah. Dalam sepuluh hari pelaksanaan, pendapatan dari kebijakan pemutihan telah mencapai lebih dari dua puluh tiga miliar rupiah, naik sekitar sembilan persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Reza menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah memanfaatkan kebijakan ini untuk menghidupkan kembali kewajiban pajak kendaraan mereka. Ia menjelaskan bahwa dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor, sebanyak tiga puluh sembilan persen dikembalikan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Kami berharap dana bagi hasil tersebut dapat digunakan untuk pembangunan di daerah, termasuk perbaikan jalan kabupaten maupun kecamatan dan jembatan yang membutuhkan perhatian,” kata Reza.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada bupati dan wali kota, dinas pendapatan daerah, camat, kepala desa, serta seluruh pihak yang telah membantu menyosialisasikan kebijakan pemutihan secara luas kepada masyarakat.
Reza kembali mengingatkan masyarakat agar menghindari jasa perantara atau calo dalam pengurusan permohonan pemutihan. Menurutnya, seluruh proses pelayanan pemutihan dilakukan tanpa pungutan apa pun selain pembayaran pajak berjalan dan premi asuransi kendaraan yang sudah ditetapkan.
“Wajib pajak cukup membawa langsung surat permohonan ke kantor Samsat terdekat agar dapat segera diproses oleh petugas. Tidak ada biaya tambahan atau pungutan di luar ketentuan,” tegas Reza.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendorong kesadaran masyarakat, terutama di tingkat desa, untuk semakin disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor. []

