CALANG – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara terhadap 11 orang dalam perkara perniagaan gading dan bagian tubuh lain gajah dalam sidang yang berlangsung Selasa 19 April 2022. Vonis terhadap 11 orang itu bervariasi, mulai satu hingga empat tahun penjara.
Ketua Tim Jaksa Eksekutor Pada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Rifai Affandi, SH. yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Aceh Jaya, dalam siaran persnya menyebutkan putusan ini merupakan hasil banding pihaknya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Calang tanggal 27 Januari 2021 lalu.
Rifai menjelaskan, para terpidana didakwa dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d dari Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Mereka dinyatakan terbukti dengan sengaja turut serta secara bersama-sama memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi,” ujar Rifai.
Lebih lanjut Rifai menjelaskan, sebelumnya perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang, namun pihaknya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Adapun putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum. Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga merperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Calang tanggal 27 Januari 2021 Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag dan Putusan Pengadilan Negeri Calang sebatas pidana yang dijatuhkan. Selain itu juga menjatuhkan pidana kepada para terdakwa.
Ke 11 terpidana itu yakni Sudirman yang divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, Muhammad Amin divonis 3 tahun, Abdul Majid 2 tahun penjara, Lukman Hakim 2 tahun penjara, Muhammad Rozi 2 tahun penjara, Zubardi 1 tahun penjara, Hamdani Bin Tgk. Tahir 1 tahun, Hamdani Ilyas 1 tahun, Supryadi 1 tahun, M. Noor 1 tahun, dan Isdul Farsi 1 tahun.
“Para terpidana kini menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Calang,” kata Rifai. []

