Banda Aceh | ToA — Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR Aceh, Nurzahri, yang mengkritisi rencana penambahan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) bagi Aparatur Sipil Negara.
Iswanto mengatakan, rencana penambahan TPK yang termaktub dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020 itu, dilakukan untuk menyejahterakan pegawai sehingga kinerja pegawai juga bisa meningkat.
“Tentunya penambahan TPK tersebut dilakukan atas berbagai pertimbangan. Harus diketahui, bahwa panambahan TPK bagi pegawai di Aceh itu dilakukan terakhir sekitar 10 tahun lalu. Jadi yang dilakukan ini memang berdasarkan kepatutan dan yang pasti kebutuhan mereka setiap tahun juga meningkat kan?,” kata Iswanto, Senin 23/09.
Iswanto menjelaskan, data terakhir tunjangan bagi pegawai negeri di Aceh dilakukan pada tahun 2008, yaitu atas dasar Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 840/269 tahun 2008 tentang Pemberian Tunjangan Prestasi Kerja bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pejabat Struktural/Non-Struktural serta Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dengan penambahan tersebut, pemerintah mengharapkan kinerja pegawai negeri di Aceh lebih maksimal.
“Dengan sedikit panambahan tentu mereka tidak perlu mencari kerja sampingan dan fokus pada melayani masyarakat,” kata Iswanto. Dengan penambahan kesejahteraan itu, lanjut Iswanto, integritas para pegawai juga akan meningkat.
Iswanto juga menyebutkan, penentuan kriteria pemberian tunjangan bagi pegawai dilakukan dengan melihat beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau mempertimbangkan hal objektif lainnya.
“Penambahan besaran standar tunjangan ini dilakukan dengan melihat aspek efesiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran serta rasionalitas.”
Iswanto juga membandingkan besaran tunjangan yang diberikan pemerintah provinsi lainnya demi kesejahtaraan pegawainya.
Seperti Sumatera Utara, lewat Peraturan Gubernur No.11 Tahun 2017, telah merasionalisasikan nilai tunjangan pegawai negara di daerahnya. Dalam Pergub itu, pejabat eselon IIa, diberikan tunjangan senilai Rp.25 juta. Padahal total dari APBD Sumatera Utara adalah Rp.15,2 triliun. Sementara pegawai di sana mencapai hampir 30 ribu orang. Begitu juga Provinsi Sumatera Barat,juga diatas rata-rata Provinsi Aceh.
Sedangkan Aceh APBAnya mencapai Rp.17,3 triliun dan pegawainya berjumlah 22 ribu orang. Tunjangan tertinggi bagi pegawai di Aceh, yaitu pegawai dengan eselon IIa, adalah Rp.20 juta.
Artinya, dengan APBD lebih tinggi dan jumlah pegawai yang lebih sedikit, maka sudah sepatutnya tunjangan bagi pegawai di Aceh ditambah.
“Sebenarnya kalau kita melihat secara positif, penghasilan yang sah seorang pejabat eselon 2 Provinsi Aceh saat ini sangatlah jauh dari penghasilan yang sah dari seorang anggota DPRA,” unar Iswanto.
Ia juga mengatakan, penambahan tunjangan dilakukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan nanti pastinya sesuai dengan persetujuan dewan. [adv]

