Blangpidie | ToA — Hari pertama masuk kantor usai libur panjang hari raya Idul Fitri, sejumlah PNS di jajaran Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) diketahui tidak masuk kantor.
Hal ini sesuai dengan data hasil Sidak atas perintah Bupati Abdya, Akmal Ibrahim sesuai Surat Perintah Nomor 094/344/2018. Tim sidak ini terbagi dalam tiga tim, dikoordinir oleh Wabup Abdya Muslizar. MT tim pertama, Drs. Thamrin sebagai koordinator tim kedua dan kepala
BKPSDM drh. Cut Hasnah Nur sebagai koordinator tim ketiga.
Drh. Cut Hasnah Nur menyebut, hasil sidak itu didapati sebanyak 301 PNS tidak masuk kantor di hari pertama kerja. Sementara yang hadir sebanyak 1.762 PNS. PNS di jajaran Pemkab Abdya berjumlah 2.063 PNS.
“Sekitar 301 PNS tidak hadir dengan keterangan alpa, izin dan cuti. Dari 301 PNS yang tidak hadir ini, sebanyak 244 tanpa keterangan dan akan diberikan sanksi berupa pemotongan TPK, sesuai dengan perbup. Data ini akan kita berikan ke badan keuangan kabupaten untuk dasar pemberian TPK bulan Juni,” kata Cut Hasnah Nur.
Diterangkan, seharusnya semua PNS harus masuk pasca libur, selain dari PNS yang berstatus guru. Sebab, guru sekolah dilakukan pemantauan langsung oleh kepala dinas pendidikan melalui pengawas sekolah.
“Dan hasilnya nanti diserahkan ke BKPSDM. Saat ini belum diserahkan ke BKPSDM,” sebutnya. [] Syam