Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyepakati pengajuan revisi Plan of Development (PoD) Lapangan Gas Tengkulo. Proyek migas bernilai strategis ini berada di Wilayah Kerja South Andaman atau Blok Andaman.
Kesepakatan penting tersebut tercapai dalam pertemuan resmi di Kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu malam (10/6/2026). Melalui kesepakatan ini, SKK Migas bersedia mengakomodasi usulan perbaikan dokumen proyek dari Pemerintah Aceh.
Pertemuan tingkat tinggi itu juga menghadiri Sekda M Nasir Syamaun bersama Staf Khusus Gubernur Aceh Teuku Irsyadi. Tenaga Ahli Sekda Aceh Bidang Migas Akhyar ST MT ikut mengawal dialog penting ini.
“Mereka bersedia mengakomodir revisi PoD yang akan kita sampaikan,” kata Gubernur Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Sebenarnya, Mualem menyambut baik kehadiran proyek Lapangan Gas Tengkulo serta Mubadala Energy selaku investor utama. Namun, pemerintah daerah mendeteksi sejumlah poin yang berpotensi merugikan hak-hak ekonomi wilayah Aceh.
Berdasarkan dokumen ketentuan awal, pemrosesan gas bumi menggunakan kapal terapung raksasa atau Floating Production Storage and Offloading (FPSO). Selanjutnya, pipa bawah laut mengalirkan komoditas tersebut menuju Onshore Receiving Facilities (ORF) KEK Arun Lhokseumawe.
Mubadala Energy bahkan tengah menyiapkan proses tender pengadaan unit FPSO untuk mempercepat komersialisasi gas laut dalam. Kapal khusus ini mengintegrasikan fungsi produksi, pengolahan, hingga penyimpanan migas lepas pantai.
Mualem secara tegas menghendaki pengalihan proses produksi gas dan kondensat langsung ke darat. Kebijakan ini mewajibkan pemanfaatan fasilitas Onshore Processing Facility (OPF) yang berada di area KEK Arun.
“Jadi skema penyaluran gas langsung ke darat (onshore pipelining) untuk diolah di KEK Arun,” kata Nurlis menjelaskan keinginan Gubernur Aceh.

